Kasus Edward Soerjajaya, Hamdan Zoelva : Aparat Pengadilan Bisa Dilaporkan ke Kepolisian

Tuesday 15 May 2018, 6 : 56 pm

JAKARTA-Kemenangan praperadilan Edward Soerjajaya dalam kasus kasus pengelolaan dana pensiun Pertamina 2014-2015 harusnya dihormati oleh lembaga peradilan. Namun kenyataanya tidak, karena Kejaksaan Agung tetap melanjutkan kasus itu.

“Padahal langkah praperadilan merupakan ‘senjata’ dalam upaya mencari keadilan. Karena merasa ada hak azasi dari tersangka, yang dilanggar oleh aparat hukum,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr Hamdan Zoelva dalam diskusi “Relevansi Putusan Pra Peradilan Dalam Kepastian Hukum” di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Saat ditanya soal kasus yang menjerat Edward, Hamdan menjelaskan bisa saja kuasa hukum Edward melaporkan pejabat pengadilan itu kepada aparat kepolisian. “Ya, bisa dilaporkan dengan menggunakan pasal 421 KUHP. Penjelasannya, ‘seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan’”,” tambahnya.

Diakui Hamdan, ini memang persoalan strategi dari advokat alias kuasa hukum. “Kalau mau membuat gempar pengadilan, bisa tersangka tak perlu datang berkali-kali saat dipanggil. Ya, boikot-kan bisa saja. Namun sebaiknya hormati pengadilan, datang penuhi panggilan. Lalu tak usah menjawab pertanyaan,” terangnya.

Mengapa tak perlu menjawab, lanjut Hamdan, karena sudah bukan tersangka lagi. “Artinya sudah jadi orang bebas, karena pra peradilannya dikabulkan,” ucapnya.

Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti  Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat yang sama, yakni memilih melaporkan hal itu kepada kepolisian. “Biar saja, laporkan dulu. Supaya ada reaksi juga. Syukur-syukur dapat penyidik yang langsung merespon,” terangnya.

Boyamin menilai pengangadilan tindak pidana korupsi (tipikor) telah melanggar prinsip hukum. Hal itu karena pengadilan tipikor telah menyidangkan perkara yang sudah dinyatakan gugur oleh putusan praperadilan.  “Atas putusan praperadilan tersebut, maka pengadilan tipikor tidak punya kewenangan lagi menyidangkan perkara,” pungkas Boyamin.

Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan langkah Pengadilan Tipikor yang tetap ngotot menyidangkan tersangka Edward Soeryadjaya dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun Pertamina dinilai sebagai unjuk kesewenang-wenangan terhadap hukum. Mestinya, dengan menangnya Pra peradilan Edward, kasusnya harus dihentikan.

“Dalam kasus ini sangat terlihat hukum telah dijadikan sebuah alat untuk memukul seseorang. Ini konyol namanya, negara ini konyol,” katanya

Padahal, kata Margarito, negara ini mengaku sebagai negara hukum. Mestinya, begitu pengadilan memutuskan, maka harus dihormati. “Kenyataannya, ada pengadilan tapi punya putusan tidak dipatuhi,” ungkapnya.

Seperti diketahui Edward Soeryadjaya, tersangka kasus pengelolaan dana pensiun Pertamina 2014-2015, memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel. Hakim menyatakan penetapan tersangka Edward oleh penyidik Kejaksaan Agung tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan surat penetapan tersangka (Pidsus/18) nomor TAP/51/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor : Print-93/F/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata hakim tunggal Aris Bawono seperti dikutip amar putusannya, Kamis (26/4/2018).

Hakim menyatakan surat perintah penyidikan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Selain itu, hakim menetapkan surat penetapan tersangka atas Edward tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Atas putusan ini, Jaksa Agung M Prasetyo menilai putusan tersebut aneh. Sebab, jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Apalagi majelis hakim untuk menyidangkan perkara, menurut Prasetyo, sudah ditetapkan.

“Komentar kita aneh saja. Putusan praperadilan yang aneh, tapi tetap kita menghormati, menghargai putusan. Tapi kita nilainya aneh karena perkara itu sudah cukup panjang dan lama diproses tiba-tiba pada saat berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan ternyata dikabulkan oleh hakim tunggal praperadilan, kan aneh,” ujar Prasetyonya

Namun Prasetyo menyerahkan kelanjutan perkara kepada hakim Pengadilan Tipikor. Kejagung tetap menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelum menentukan langkah lanjutan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Terima Penghargaan Bank Sentral Terbaik 2018 Versi Global Islamic Finance Award

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerima penghargaan bank sentral terbaik atau The

Lewat Platform Dagang Digital IDNStore, Genjot Ekspor ke Tiongkok

JAKARTA-Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meluncurkan platform dagang digital Indonesia Store