Kasus PT Kertas Leces, Kuasa Hukum: Anggapan BUMN Tak Dapat Dipailitkan Terbantahkan

Sunday 19 May 2019, 8 : 21 pm
by
Tim Kuasa Hukum Karyawan PT Kertas Leces, Eko Novriansyah Putra, Sahat Poltak Siallagan, Alfons Manuel Napitupulu,

SURABAYA-Jumlah perkara permohonan pailit terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbilang jarang jika dibandingkan dengan jumlah perkara permohonan pailit terhadap perusahaan swasta. Namun, dalam sejarah perkembangan hukum kepailitan nasional, terdapat beberapa perkara kepailitan BUMN yang menarik perhatian publik.

Salah satu kasus yaitu permohonan pailit terhadap PT Kertas Leces (Persero) oleh sejumlah karyawan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang produksi kertas tersebut. Dasar diajukannya permohonan pailit adalah tunggakan pembayaran hak pensiun ribuan karyawan.

Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/pdt.Sus-Pailit/2019 menolak Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya diajukan oleh pihak PT Kertas Leces.

Dengan demikian, secara otomatis, perusahaan pelat merah tersebut merupakan BUMN pertama yang mengalami pailit secara hukum. Karena dalam sejarah, selama ini belum ada perusahaan milik negara yang berstatus pailit.

Adapun tim kuasa hukum Pemohon atas sejarah pertama kalinya BUMN Pailit ini adalah Eko Novriansyah Putra, Sahat Poltak Siallagan, Alfons Manuel Napitupulu, Indra Bayu,Vargan Deriana Ntawisastra, Straussy Tauhiddinia Qoyumi.

“Ini merupakan kasus pertama Kepailitan BUMN yang selesai eksekusi dalam sejarah kepailitan di Indonesia,” jelas Eko

Selama ini kata Eko, proses kepailitan BUMN mayoritas selalu dibatalkan oleh MA pada saat PK. Namun dalam kasus kepailitan PT Kertas Leces (Persero), MA menolak permohonan PK yang diajukan oleh pihak PT Leces ditolak.

Kasus kepailitan salah satu BUMN tersebut bermula dari tahun 2014 saat PT Kertas Leces mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya.

Saat itu, terdapat beberapa daftar kreditur PT Leces yaitu di antaranya 4 kreditur separatis, 18 kreditur konkuren, 3 kreditur preferen (pajak, gaji dan pesangon karyawan, dan Kementrian Keuangan).

Kasus tersebut terus berlanjut hingga pada tanggal 25 September 2018, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pengajuan pembatalan homologasi oleh 15 karyawan Kertas Leces dengan perkara No.01/Pdt.Sus.Pembatalan Pembayaran/18/PN.Niaga.Sby. Dengan diputuskannya perdamaian/homologasi tersebut oleh pengadilan maka PT Kertas Leces resmi berstatus Pailit.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Cegah Penyebaran Covid-19, Umat Kristiani Diminta Laksanakan Ibadah Natal Secara Daring

TANGERANG-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany meminta warga

Puan Bertemu Paus Fransiskus Bareng Megawati di Vatikan, Bicara soal Toleransi hingga Perdamaian Dunia

JAKARTA-Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Paus Fransiskus di