KBRI di Singapura Buka Layanan Konsultasi Perpajakan

Wednesday 10 Aug 2016, 9 : 56 pm
by

JAKARTA-Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura menyediakan layanan amnesty pajak untuk memberikan kemudahan bagi WNI yang berada di Singapura. Program pelayanan amnesti pajak dibuka sejak tanggal 8 Agustus sampai dengan 30 September 2016.

Demikian disampaikan Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8).

Menurutnya, keputusan ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016. Dalam PMK itu disebutkan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura adalah tempat tertentu yang ditunjuk untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan untuk mengikuti Amnesti Pajak.

Layanan yang dibuka di KBRI Singapura meliputi layanan e-registration untuk memperoleh NPWP, e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, dan penerimaan surat pernyataan dan konsultasi amnesti pajak. “Di samping layanan tersebut, KBRI juga membuka layanan konsultasi melalui telepon di nomor +65 64709706 dan +65 64709707 dan e-mail di atasekeuangan@indonesianembassy.sg,” ujarnya

Menurutnya, pembukaan layanan perpajakan di KBRI Singapura ini disambut antusias oleh masyarakat Indonesia di Singapura. Hal ini terlihat dari banyaknya WNI yang datang untuk konsultasi atau yang menelepon menanyakan program amnesti pajak ke KBRI.

Melalui program Amnesti Pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. “Program Amnesti Pajak tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang sehingga sekarang waktunya wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Lunasi Tunggakan Pajak Rp 229 Juta, Warga Negara Perancis Dibebaskan

BALI-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membebaskan penunggak pajak berinisial RJD yang

PGN FSRU Lampung Terima Kargo dari LNG Tangguh

LAMPUNG-Kapal pengangkut LNG (liquefied natural gas atau gas bumi cair)