JAKARTA-Pemerintah Indonesia mengecam kekerasan dan pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel kepada rakyat Palestina, yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan hukum internasional.
“Israel sama sekali tidak menerapkan Resolusi DK PBB 2334 (2016). Tindakan Israel merupakan penolakan terang-terangan terhadap Resolusi DK PBB,” kata Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) A.M. Fachir dalam pertemuan DK PBB mengenai Palestina, di Markas PBB New York, Amerika Serikat, Selasa (26/3).
Sebelumnya Special Coordinator PBB untuk perdamaian Timur Tengah, Nicolay Mladenov, mewakili Sekjen PBB, menyampaikan laporan tertulis implementasi Resolusi 2334. Dalam laporan itu disampaikan berbagai perkembangan negatif terjadi di wilayah pendudukan Palestina.
Diawali penutupan misi pengawas asing pada akhir Februari, pemotongan penerimaan pajak milik Palestina sebesar USD 139 juta, penutupan pintu gerbang Masjid Al-Aqsa, perluasan pendudukan, pengusiran warga Palestina dari rumahnya, hingga kekerasan dan teror oleh pendatang (settlers) yang didukung oleh petugas keamanan Israel.
Komentari tentang post ini