Kecuali Jakarta, Beri Kewenangan Pemda Tangani Covid-19

Wednesday 1 Apr 2020, 4 : 29 pm

JAKARTA-Waki Ketua DPD RI, Nono Sampono menyarankan Pemerintah untuk mendelegasikan kewenangan dan penanganan Covid-19 ke Pemerintah Daerah (Pemda). Namun demikian kata Nono, hal itu tidak berlaku bagi daerah yang kondisinya kategori sangat rawan seperti DKI Jakarta.

“Karena DKI Jakarta kondisinya sangat berat dan memiliki kehususan dalam kasus Corona di Indonesia. Jadi Pemerintah Pusat tetap punya wewenang pengendalian langsung,” ujar Nono Sampono, Rabu (01/04/2020).

DPD RI kata Nono, sangat mendukung langkah Pemerintah pusat dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemik covid-19 dengan mengeluarkan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Langkah Pemerintah ini adalah bagian dari implementasi UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tukasnya.

Nono Sampono juga menyarankan, agar Pemerintah segera mempersiapkan langkah tegas dalam mengatasi pandemik Corona ini. Salah satunya kata Dia, dengan menggunakan landasan hukum yang sudah ada, seperti membuat Perpu, atau menerapkan UU Darurat Sipil.

“Perpu atau UU Darurat Sipil ini sangat diperlukan, mengingat saat ini sudah ada 1.528 orang terpapar covid-19, baru 81 pasien yang dinyatakan sembuh dan 136 pasien yang meninggal dunia. Faktanya, hingga hari ini masih ada masyarakat Indonesia yang tidak patuh aturan, tidak disiplin, yang bisa berakibat terjadinya peningkatan eskalasi sosial atau kamtibmas,” tukasnya.

Selain memberlakukan Darurat Sipil dan Perpu, Nono juga mendesak Pemerintah tetap menyiapkan logistik dan dana yang cukup untuk mengantisipasi meluasnya dampak pandemik covid-19, serta memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat bawah dalam bentuk bantuan langsung.

“Terakhir, sebagai wujud kepedulian DPD RI dalam membantu pemerintah menangani Covid-19 ini, kami minta seluruh anggota DPD RI yang tersebar di Dapil masing-masing untuk melakukan pengawasan dan memonitor serta mendukung langkah pemerintah daerah,” pungkasnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

RUU LLAJ Harus Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menekankan Rancangan
Pada rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I-2021 senilai maksimal Rp3 triliun, surat utang ini akan terbagi menjadi tiga seri, yakni Seri A bertenor 370 Hari Kalender, Seri B bertenor tiga tahun dan Seri C bertenor lima tahun.

Berencana Bayar Utang, INKP Siap Rilis Obligasi dan Sukuk Rp4 Triliun

JAKARTA-PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) berencana melakukan