JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mengumumkan kegiatan operasional bank sentral pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 ditiadakan. Peniadaan kegiatan operasional bank sentral tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan keputusan tersebut maka BI tidak menyelenggarakan transaksi operasi moneter rupiah dan valas perbankan, kegiatan layanan kas, layanan operasional BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). “Khusus Kliring Debit zona 4 (wilayah Jakarta dan Surabaya) yang telah dikirim ke SKNBI pada tanggal 8 Desember 2015, akan diperhitungkan pada tanggal 10 Desember 2015,” seperti dikutip dari situs resmi BI di Jakarta, Kamis (3/12).
Selanjutnya, operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank