Kejagung Harus Segera Umumkan Tersangka Kasus FSRU Lampung

Tuesday 8 Mar 2016, 9 : 05 pm
by
photo ilustrasi

JAKARTA-Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menetapkan tersangka Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Lampung. “Kasus kerugian negara yang diderita PGN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang  dilaporkan EWI dan DPP POS RAYA Relawan Jokowi ke Kejaksaan Agung sejak Mei 2015 dan sudah memeriksa beberapa saksi dari PGN atas kasus tersebut mestinya tidak berlarut larut lagi,” ujar Ferdinand di Jakarta, Selasa (8/3).

Semestinya ujar Ferdinand, tersangka atas kerugian negara dalam proyek itu sudah bisa ditetapkan. Karena informasi awal, sudah cukup jelas terhadap modusnya dan perkiraan nilai kerugian negara yang mencapai USD 7 Jt / bulan karena tidak beroperasi sejak dibangun. Menurutnya, kentalnya unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara sangat mudah ditelusuri dalam proyek tersebut. “Maka itu kami desak Jaksa Agung segera tetapkan tersangka atas kasus tersebut,” tuturnya.

Ferdinand mengatakan nilai kerugian negara sangat besar dalam proyek tersebut. Karena itu. Kejagung tidak boleh main main atas kerugian keuangan negara dalam proyek itu. “Total kerugian mencapai Rp1 Triliun lebih dan ini kejahatan luar biasa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ferdinand meminta Kejagung agar tidak mempermainkan kasus FSRU Lampung. “Jangan sampai menjadikan laporan kami sebagai ATM untuk memperkaya diri,” tuturnya.

Untuk itu, Kejagung harus merubah diri. Selama ini, image buruk menempel di Kejagung. Apalagi, Kejagung dituding mempermainkan perkara. Bahkan ketika HUT Kejaksaan, Presiden Jokowi dalam pidatonya saat upacara menyampaikan dengan tegas agar Kejaksaan Agung tidak jadikan perkara sebagai ATM. “Maka itu dalam kasus FSRU Lampung yang data dan informasinya sudah lengkap, seharusnya tersangka sudah harus ditetapkan dan diumumkan. Yang paling utama dan layak jadi tersangka dalam kasus ini adalah Dirut PGN karena dia paling bertanggung jawab atas aksi korporasi. Jangan berlindung dibalik aksi korporasi perusahaan karena jelas jelas merugikan keuangan negara,” tuturnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sambut Investor Relokasi, Kemenperin Serius Percantik Kawasan Industri

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi pengembangan kawasan industri di sejumlah
Dialektika demokrasi bertajuk ‘Menyoal Pelabelan Kemasan dan dampaknya terhadap lingkungan’ Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2022)

Kebijakan Pengurangan Sampah Plastik Belum Ada, Hanya Ada Pajak Plastik

JAKARTA-Badan Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)