Kejati Percepat Penyidikan Kasus Korupsi Sewa Lahan PT KAI Tidar

Monday 23 Dec 2013, 6 : 29 pm
by
Ilustrasi

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akan mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan sewa lahan aset PT KAI di Jl Tidar Surabaya yang menyebabkan kerugian  negara sebesar Rp 3,5 miliar.

Bahkan, Kejati akan melakukan penahanan tersangka bila dianggap menghambat proses penyidikan.

”Kalau rencana melakukan penahanan, itu tentu bisa dilakukan. Tapi perlu dilihat dulu, apakah tersangka bisa bersikap kooperatif atau tidak selama penyidikan. Jika kooperatif, maka penahanan tersangka kemungkinan tak dilakukan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Ardiansyah, Senin (23/12).

Setelah menetapkan satu tersangka yakni EF selaku Direktur CV Gajah Mada, pihaknya melihat bahwa penyidikan sudah hampir final.

Untuk itu, pihaknya menargetkan proses segera tuntas dalam Desember ini, sehingga bisa dilimpahkan tahap pertama pada awal tahun depan.

“Ini memang dipercepat, sehingga pada Januari bisa tahap pertama (berkas diperiksa Jaksa Penuntut Umum),” urainya.

Sedangkan Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Rohmadi menambahkan, untuk kasus di Jl Tidar, proses pemeriksaan sudah hampir tuntas.

Itu termasuk memeriksa para saksi dan tersangka dalam kasus ini.

“Proses pemeriksaan sudah 90 persen,” terangnya.

Seperti diketahui, EF dinyatakan sebagai tersangka karena dia sudah tak memiliki hak untuk memanfaatkan sewa lahan milik PT KAI, tapi dia menyewakan lahan tersebut kepada orang lain tanpa seijin dari PT KAI.

Dalam keterangannya, EF yang sebelumnya menjadi saksi, terus menyangkal bahwa dirinya tak memiliki hak untuk mengelola lahan itu.

Alasannya, selama ini dia tetap memberikan sewa lahan sebagaimana kesepakatan awal. Namun alasan itu tak sesuai dengan bukti yang ada, sebab masa sewa CV Gajah Mada dianggap sudah habis.

Kasus ini sendiri bermula dari diperolehnya hak kelola gudang 16 pintu milik PT KAI di Jl Tidar 171 Surabaya.

Pada 2009, masa kelola habis dan bahkan jatuh tempo.

Bukannya mengembalikan kepada KAI, penyewa mengalihkan hak kelola gudang itu kepada sejumlah pihak lain.

Oleh penyewa pertama, harga sewa dilepas kepada 12 penyewa lain sebesar Rp 50 juta setahun per satu pintunya, lebih murah dari harga sewa yang dilepas KAI kepada penyewa pertama, Rp 54 juta setahun per satu pintu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sentimen Kemenangan Jokowi Menguat

JAKARTA-Bursa AS Jumat kemarin rata-rata ditutup menguat sekitar 0.9% setelah

Indonesia Incar Perdagangan dengan Negara Islam

JAKARTA-Pemerintah Indonesia berpartisipasi pada  pameran dagang negara anggota Organisasi Konferensi