TANGERANG-Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama (MUI) Kota Tangerang Selatan, menyerukan warga Tangerang Selatan, melaksanakan Sholat Idul Fitri di Rumah di tengah masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan.
“Hasil rapat kami bersama MUI dan Gugus Tugas Covid-19 Tangsel, bahwa pelaksanaan Salat Ied, dilaksanakan di rumah,” jelas Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rozak, Selasa 19 Mei 2020.
Dia menegaskan, imbauan salat Ied di rumah ini, mengacu pada protokol kesehatan dalam pencegahan dan penularan Covid-19.
Untuk itu, dia juga mengimbau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kota Tangsel, juga tidak menggelar kegiatan ibadah salat berjamaah di masjid-masjid atau lapangan terbuka secara berjamaah.
“Pertimbangannya untuk menjaga keselamatan jiwa, agar tidak terkena Penyakit yang sangat mematikan virus corona,” ucap Abdul Rozak.
Menurut Abdul Rojak, seruan salat Ied ini berupa imbauan kepada warga muslim di Tangerang Selatan, jika ada pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif.
“Sifatnya hanya himbauan, kalau melanggar kena sanksi administratip,” jelasnya