JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menaruh perhatian serius pada sistem penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Berdasarkan hasil pemantauan KPK, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kemenakertrans sebagai instansi utama dalam mengemban tugas pengelolaan TKI, tidak cukup responsif dan serius menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan KPK.
Karena itu, KPK bersama UKP4 mengundang 13 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk menyepakati rencana aksi bersama dalam rangka perbaikan tata kelola TKI di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Kepala Humas KPK, Johan Budi mengatakan ke-13 K/L itu, antara lain Kemenko Kesra, Kemenakertrans, BNP2TKI, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenhub, BI, OJK, Kepolisian, Ombudsman, BNSP, PT. Angkasa Pura I, dan PT. Angkasa Pura II.
“Rencana aksi ini merupakan tindak lanjut sidak KPK dan UKP4 terhadap layanan kepulangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25-26 Juli 2014 lalu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/9).
Komentari tentang post ini