Kemendag Sosialisasikan Sistem Resi Gudang di Bogor

Monday 8 Jul 2013, 5 : 27 pm
by

BOGOR-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian  Perdagangan (Kemendag) melakukan sosialisasi Sistem Resi Gudang (SRG) di gudang SRG di Cariu-Bogor, Jawa Barat. Kepala Bappebti Sutriono Edi berharap agar seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah, perbankan, asuransi, pengelola gudang, hingga kelompok-kelompok tani agar dapat bersinergi dan berperan aktif dalam upaya pengembangan implementasi SRG di Kabupaten Bogor. “Caranya adalah dengan memanfaatkan secara optimal gudang yang dibangun di wilayah ini. Hal ini penting mengingat  manfaatnya yang sangat besar bagi pelaku usaha, terutama petani dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM),” jelas dia di Bogor, Senin (8/7).

Sosialisasi juga dihadiri Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Bupati Bogor, Direktur Utama PT. Pertani, Dirut PT KBI, para pejabat Eselon II dilingkungan Kemendag, Kepala Dinas Perindag Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Perindag Kabupaten Bogor,

perwakilan dari Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Bank Jabar Banten, Bank BRI Bogor, serta instansi terkait lainnya.

Menurut dia, dengan memiliki resi gudang, para pelaku usaha, khususnya petani, kelompok tani, koperasi, UKM dapat memperoleh kredit di bank tanpa memberikan jaminan atau fixed asset lainnya, seperti tanah, rumah, kendaraan bermotor, dan sebagainya. “Jaminannya adalah resi gudang itu sendiri yang merupakan bukti kepemilikan barang yang disimpan di gudang, sehingga petani tidak perlu menjual hasil panennya langsung pada saat panen raya dimana harga sedang turun,”imbuh dia.

Dengan memanfaatkan resi gudang, jelas dia petani dapat melakukan tunda jual hingga harganya membaik, namun tetap mendapatkan modal/pembiayaan dari perbankan ataupun lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk melakukan tanam berikutnya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.“Implementasi SRG di daerah tidak akan terwujud tanpa adanya kerja sama yang sinergis antara Bappebti, pemerintah daerah serta dinas-dinas setempat, pengelola gudang, Lembaga Penilaian  kesesuaian, Pusat Registrasi, asuransi, lembaga keuangan baik bank maupun non bank, para pelaku usaha baik itu petani/kelompok tani, gabungan kelompok tani atau gapoktan, koperasi, pedagang, serta prosesor/pabrikan dan eksportir,” ujar Kepala Bappebti.

Sistem Resi Gudang sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 9 Tahun 2011 tentang Amandemen UU No 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang merupakan salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan oleh para petani, kelompok tani, gapoktan, koperasi tani maupun pelaku usaha (pedagang, prosesor, pabrikan) sebagai suatu instrumen pembiayaan perdagangan karena dapat menyediakan akses kredit bagi dunia usaha dengan jaminan barang (komoditas) yang disimpan di gudang.

Sejak diluncurkannya resi gudang pada tahun 2008 hingga saat ini sudah dilakukan penerbitan di 39 kabupaten/kota, meliputi Bener Meriah, Indramayu, Subang, Cianjur, Pekalongan, Karanganyar, Bantul, Demak, Jombang, Jepara, Banyumas, Kudus, Madiun, Mojokerto, Sragen, Nganjuk, Ngawi, Banyuwangi, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Sampang, Barito Kuala, Lombok Timur, Bantaeng, Sidrap, Pinrang, Gowa, Sumbawa, Grobogan, Sumedang, Ciamis, Tangerang, Lombok Barat, Lebak, Tuban, Pasaman Barat, Deli Serdang dan Kota Makassar. Adapun komoditas yang dapat disimpan adalah gabah, jagung, beras, kopi dan rumput laut. Hingga 25 Juni 2013, jumlah resi gudang yang telah diterbitkan sebanyak 931resi dengan total volume komoditas sebanyak 37,250.50 ton.

Jumlah tersebut terdiri dari 32,193.16 ton gabah; 3,737.20 ton beras; 1,084.78 ton jagung; 20.39 ton kopi; dan 215 ton rumput laut. Sedangkan nilai dari keseluruhan komoditas tersebut adalah Rp. 179.95 miliar. Transaksi resi gudang menunjukan pertumbuhan yang signifikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pertumbuhan Kredit dan Sektor Riil

Oleh : Prof.Firmanzah.,PhD, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan

GERAKIN Adakan Diskusi Publik Tolak Hoax, Golput dan Hate Speech

BEKASI-Memasuki masa kampanye Pemilu 2019, Gerakan Rangkul Keluarga Indonesia (Gerakin)