Kemendag Tetapkan HPP Gula Kristal Putih Sebesar Rp8.250/kg

Tuesday 6 May 2014, 3 : 17 pm
by

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) Gula tahun 2014 sebesar Rp 8.250/kg dalam menghadapi musim giling tebu tahun ini. Penetapan HPP tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/5/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014.

Penerbitan Permendag mengenai penetapan HPP Gula Kristal Putih oleh Menteri Perdagangan ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004. Dalam menetapkan besaran HPP, Kemendag memperhatikan usulan Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula Indonesia dan hasil rapat koordinasi antar-instansi/lembaga serta asosiasi terkait. “Penetapan HPP gula kristal putih memperhatikan kondisi pasar dunia. Harga gula dunia saat ini cenderung menurun, sehingga harga eceran gula di dalam negeri saat ini menjadi tinggi atau di atas harga paritas impor. Penetapan HPP gula kristal putih yang terlalu tinggi dihindari karena dapat mendorong terjadinya rembesan gula rafinasi dan meningkatkan kemungkinan penyelundupan,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta, Selasa (6/5).

Penetapan HPP Gula Kristal Putih 2014 bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani dalam upaya peningkatan produksi tebu dan produktivitas lahan menuju swasembada gula di dalam negeri. “Namun demikian, HPP bukan satu-satunya instrumen yang dapat mendukung kesejahteraan petani gula, peningkatan rendemen menjadi hal yang tidak kalah penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani,” tegas Mendag.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pembangunan dermaga apung merupakan jawaban atas kebutuhan prasarana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil/terluar

Tingkatkan Konektivitas Pulau-Pulau Kecil, KKP Bangun Lima Dermaga Apung

JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun dermaga apung sebagai

APBBMI: Penetapan BBM Sebagai Barang Berbahaya Ditinjau Ulang

JAKARTA-Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2015