Kemendag Tingkatkan Kerja Sama Perlindungan Konsumen

Wednesday 18 Dec 2013, 5 : 10 pm
by

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Pengawasan Barang yang Dilarang atau Dibatasi (Lartas) di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran serta Pengawasan Barang Beredar di Pasar, sebagai bentuk nyata tingginya perhatian pemerintah dalam meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan produsen serta penegakan dan kepastian hokum. “Nota Kesepahaman ini memiliki makna strategis,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi  di Jakarta, Rabu (18/12).

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh delapan Pejabat Eselon I dari lima Kementerian/Lembaga yaitu Kepala Badan POM; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian; Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian; Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Pertanian; Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan; serta Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan dengan disaksikan oleh Wamendag Bayu Krisnamurthi.

Menurutnya, kerjasama ini sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja lima instansi yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan sehingga dalam melaksanakan tugas lebih koordinatif, terpadu, serta saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, baik dalam pengawasan maupun penanganan kasus dan penegakan hukum.  Selain itu, kerjasama ini juga sebagai penguatan jejaring kerja dalam mengintensifkan pengawasan sehingga lebih optimal dan dapat meningkatkan kepentingan konsumen, serta menciptakan kepastian hukum sebagai salah satu instrumen penting pengamanan pasar dalam negeri dan daya tarik investasi.

Adapun cakupan barang yang diawasi pengawasannya meliputi produk nonpangan, pangan segar, ikan dan produk turunannya maupun pangan olahan, obat, obat tradisional, kosmetika, serta suplemen makanan yang beredar di wilayah Indonesia. Sedangkan ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi objek pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan sesuai kewenangan para pihak; aktivitas, dimensi pengawasan, dan sinkronisasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan; sharing resources meliputi SDM, sarana, infrastruktur pengawasan dan pengujian; penyusunan rencana aksi jangka pendek dan jangka menengah serta monitoring dan evaluasi; dan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

Sebelumnya Kemendag telah melakukan Nota Kesepahaman kerja sama pengawasan dengan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, serta Badan Intelijen Negara. Dengan demikian, jejaring kerja pengawasan sudah semakin kuat, meliputi tempat pemasukan dan pengeluaran, daerah perbatasan, maupun seluruh wilayah peredaran barang di Indonesia. “Saya berharap agar setelah penandatangan, para pihak segera menyusun rencana kerja untuk kemudian melakukan langkah konkret yang hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat, termasuk pelaku usaha dan konsumen. Dengan demikian, peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalisasi dan perlindungan konsumen dapat lebih cepat terwujud,” imbuhnya.

Selain penandatangan Nota Kesepahaman, pada kesempatan yang sama juga dilakukan kegiatan yang menampilkan hasil pengawasan masing-masing Kementerian/Lembaga dan Workshop Sinergi Pengawasan Barang yang dilarang atau dibatasi (lartas).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tren Depresiasi Rupiah Tak Ganggu Industri Asuransi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, tren depresiasi rupiah terhadap

BKKBN Pegang Kendali Pencegahan Stunting

JAKARTA-Pemerintah telah menargetkan percepatan penurunan prevalensi stunting atau kekerdilan hingga