Kemenkeu: Sembilan UU Jadi Patokan Transfer Dana

Tuesday 21 Oct 2014, 5 : 57 pm
ilustrasi

JAKARTA-Pemerintah menegaskan ada sembilan dasar hukum (undang-undang) terkait perencanaan dan penganggaran dana transfer dari pusat ke daerah dan dana desa.

“Dana transfer dari pusat ke daerah itu terdiri atas dana perimbangan, dana otonomi khsusu, dana keistimewaan, dana transfer lainnya, dan dana desa,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan ((DJPK Kemkeu) Budiarso Teguh Widodo,di Dewan Perwakilan Daerah (DPD),  Jakarta, Selasa (21/10).

Adapun Undang-Undang itu, antara lain  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU 11/1995 juncto UU 39/2007 tentang Cukai, UU 21/2001 juncto UU 35/2008 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU 6/2014 tentang Desa.

Dana perimbangan dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Jenisnya terdiri atas dana bagi hasil (DBH) untuk mendanai kebutuhan daerah berdasarkan persentase tertentu, dana alokasi umum (DAU) untuk memeratakan kemampuan keuangan antardaerah, dan dana alokasi khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan khusus yang sesuai prioritas nasional.

Selain dana perimbangan, kata Budiarso, juga masalah dana otonomi khusus yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, dan dana keistimewaan dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan suatu daerah.

Dana transfer lainnya merupakan komponen dana transfer selain dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan untuk membantu daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat, penguatan desentralisasi fiskal, mendukung percepatan pembangunan daerah, dan pencapaian target pembangunan nasional.

“Dana desa dialokasikan untuk desa yang bersumber dari belanja pusat dalam rangka pelaksanaan program berbasis desa yang berkeadilan,” ungkapnya

Lebih jaub Budiarso Teguh menjelaskan arah kebijakan dana transfer tahun anggaran 2015, yaitu meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah, mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah serta mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antardaerah, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.

Kemudian, memprioritaskan penyediaan pelayanan dasar di daerah tertinggal, terluar, terpencil, terdepan, dan pascabencana; mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dasar, mendorong pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; meningkatkan kualitas pengalokasian dana transfer yang memperhatikan akuntabilitas dan transparansi, serta meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi dana transfer. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

CIMB NIAGA

CIMB Niaga Syariah Perluas Jaringan ke Banjarmasin

BANJARMASIN-PT Bank CIMB Niaga Tbk (”CIMB Niaga”), melalui Unit Usaha

Perekonomian Indonesia Pasca Pemilu dan Jelang Lebaran Sangat Baik

JAKARTA-Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengupdate kondisi stabilitas ekonomi nasional