Menurut Agus, upaya itu dapat membuka peluang terbentuknya sebuah koperasi. “Dari clustering itu, kami berharap para pelaku IKM bisa masuk bagian dari supply chain untuk industri yang besar. Tentunya ini akan menciptakan lapangan kerja,” imbuhnya.
Dalam upaya pemerintah menggenjot produktivitas dan daya saing IKM, salah satu langkahnya adalah melalui pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Pemberian KUR juga akan lebih mudah dengan adanya klaster industri. Selain itu, kami akan mengusulkan tentang KUR spesifik bagi IKM,” ungkapnya.
Pemerintah akan menurunkan suku bunga KUR per 1 Januari 2020 dari 7 persen menjadi 6 persen. Kebijakan ini diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang ingin memacu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan upaya perbaikan neraca perdagangan dipercepat.
Di samping itu, akan diberikan kenaikan plafon minimal penyaluran KUR pada tahun depan menjadi Rp190 triliun atau naik 35,7 persen dari plafon tahun ini sebesar Rp 40 triliun, Peningkatan ini akan bertahap sampai lebih dari 100 persen pada tahun 2024 sehingga menjadi Rp325 triliun.
Selanjutnya, plafon maksimal KUR mikro juga dilipatgandakan dari saat ini Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Khusus untuk KUR mikro untuk sektor perdagangan, pemerintah juga memutuskan menaikkan akumulasi plafon, dari saat ini Rp100 juta menjadi Rp200 juta.