Kemenperin Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Thursday 12 Dec 2013, 3 : 51 pm
by

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Pemerintahan terbaik dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dari 10 besar Badan Publik Pemerintahan, Kemenperin mendapat peringkat ke-7 dengan nilai Keterbukaan Informasi sebesar 69,575. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden RI Boediono kepada Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retrarubun yang mewakili Menteri Perindustrian di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (12/12).

“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras kita semua di Kemenperin. Hal ini bisa terwujud apabila para satuan kerja di lingkungan Kemenperin dapat memberikan dan mengupdate informasi yang dimiliki secara berkala dan sewaktu-waktu dibutuhkan kepada Pusat Komunikasi Publik (Puskom) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” tegas dia.

Pada tahun ini, Komisi Informasi Pusat kembali menyelenggarakan “Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik” melalui penyebaran Kuesioner kepada 323 Badan Publik tingkat Kementerian/LPNK, LNS, LPP, Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik. Tujuannya adalah untuk menilai ketaatan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban Badan Publik menyediakan dan mengumumkan informasi publik sesuai dengan UU KIP. Kegiatan tersebut, secara keseluruhan dilaksanakan mulai tanggal 7 Oktober – 4 Desember 2013.

Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik pada tahun ini menggunakan metode penyebaran Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questioner) ke seluruh Badan Publik, dimana dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Publik itu dilanjutkan dengan verifikasi berupa visitasi dan wawancara setelah menentukan peringkat sementara berdasarkan dokumen pembuktian yang berada di website Badan Publik dan/atau hard copy/soft copy yang dilampirkan pada saat pengembalian kuesioner.

Kuesioner yang telah dikirim ke Badan Publik terdiri atas 27 pertanyaan yang bersifat penilaian mandiri, dengan klaster bobot penilaian sebagai berikut:1) Informasi Dasar dengan bobot penilaian 10%; 2) Kewajiban Badan Publik untuk Menyediakan Informasi dengan bobot penilaian 20%; 3) Kewajiban Badan Publik untuk Mengumumkan Informasi, dengan bobot penilaian 30%; dan 4) Pelayanan Informasi dengan bobot penilaian 40%.

Sementara itu, penilaian dilakukan oleh tim dari Komisi informasi Pusat yang terdiri dari Komisoner Komisi Informasi Pusat sebagai pengarah, Tenaga Ahli dan Asisten Ahli, Administratif sebanyak 10 orang, serta dibantu 1 orang tenaga konsultan nasional.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

14 Ribu Mahasiswa dari 899 Kampus Siap Demo Prabowo

JAKARTA-Belakangan ini, perang politik jelang pemilihan presiden tahun 2024 kian

Tidak Ada yang Duga Real Madrid Berhasil ke Semifinal Liga Champions

MANCHESTER-Ketika tampil terseok-seok di fase grup Liga Champions musim ini,