Kemenperin Dorong Pemerataan Pembangunan Industri Nasional

Monday 14 Apr 2014, 5 : 27 pm
by

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk melakukan percepatan, pemerataan, dan penyebaran industri ke seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan ke depan, kontribusi wilayah di luar Pulau Jawa dalam memberikan sumbangannya terhadap nilai tambah sektor industri akan terus ditingkatkan dari 28% pada tahun 2013 menjadi sekitar 45% pada tahun 2035. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun dalam sambutannya mewakili Menteri Perindustrian pada acara diskusi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam rangka International Trade and Investment Summit tahun 2014 yang diselenggarakan oleh APKASI di Jakarta, Senin (14/4).

Menurutnya, pembangunan industri nasional hingga saat ini telah mencapai kemajuan yang sangat berartipasca krisis ekonomi global pada tahun 2008-2009, dimana industri pengolahan non-migas mampu tumbuh dan berkembang secara signifikan. Pada tahun 2013, sektor industri pengolahan non migas tumbuh 6,10% lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional 5,78%. Sektor industri pengolahan non migas masih menjadi penyumbang terbesar pada struktur perekonomian nasional dengan kontribusi sebesar 20,76%.

Sementara itu, secara perlahan sektor industri pengolahan non migas mulai bergeser ke luar Pulau Jawa, yaitu dari 24,63% pada tahun 2008 menjadi 28,05% pada tahun 2013. Di samping itu, pertumbuhan sektor industri non migas di luar Jawa memberikan kontribusi sebesar 6,31% atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan di pulau Jawa sebesar 6,20%.

Dia menegaskan, peran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengembangan industri di daerah menjadi sangat penting sebagaimana diamanatkan Pasal 10 dan 11 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bahwa Setiap Gubernur dan Bupati/Walikota diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional. “Kementerian Perindustrian akan terus melakukan fasilitasi berupa bimbingan teknis kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Selanjutnya, amanat Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemera­taan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Negara Kesa­tuan Republik Indonesia melalui Per­wilayahan Industri yang dilaksanakan melalui: (a) pengembangan wilayah pusat pertumbuhan Industri; (b) pengembangan kawasan peruntukan Industri; (c) pembangunan Kawasan Industri; dan (d) pengembangan sentra Industri kecil dan Industri menengah.

Perwilayahan industri diharapkan juga dapat mempercepat pemerataan dan penyebaran investasi. Sebagai gambaran, pada tahun 2013 total investasi yang masuk mencapai hampir Rp 400 triliun, didorong oleh PMA sebesar 67,84% dan lebih banyak berlokasi di Pulau Jawa sebesar 57,76%. Dari total investasi tersebut, sebanyak Rp 178 triliun merupakan investasi di sektor industri yang juga banyak berlokasi di wilayah Jawa sebesar 56,64%.

Dengan telah disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas untuk peningkatan kinerja sektor industri, serta lebih memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemerintah, pelaku industri dan masyarakat dalam pengembangan Industri nasional.

UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian merupakan pengganti dari UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang pada kenyataannya sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan paradigma pembangunan industri dewasa ini, terutama dipengaruhi oleh perubahan lingkungan strategis baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Penyempurnaan UU Perindustrian ini bertujuan untuk menjawab tantangan, kebutuhan dan perkembangan kondisional dan situasional akibat perubahan lingkungan strategis agar mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri nasional di masa datang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Aksi Bersih Sampah Plastik Warnai Peringatan Hari Bumi di Labuan Bajo

LABUAN BAJO- Sejumlah Komunitas, organisasi peduli lingkungan Labuan Bajo; WWF

Pertamina Raup Untung USD 570 Juta

JAKARTA-PT Pertamina (Persero) mencatatkan laba bersih sebesar USD 570 juta