Kemenperin Terbitkan Regulasi Bagi Industri Minuman Beralkohol

Monday 4 Aug 2014, 4 : 46 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatur kembali regulasitentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol. Permenperin yang dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 ini berlaku sejak tanggal 4 Juli 2014.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin, Hartono mengatakan minuman beralkohol diklasifikasikan dalam tiga golongan.

Pertama, minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%.

Kedua, minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20%;

dan ketiga minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 20 – 55%.

Selanjutnya perusahaan industri minuman beralkohol wajib memiliki izin usaha industri (IUI) sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Namun demikian, izin tersebut dapat dilakukan perubahan apabila perusahaan pindah lokasi, perubahan kepemilikan, perubahan golongan minuman beralkohol, penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi, perubahan nama perusahaan, perubahan alamat lokasi pabrik, dan perluasan untuk penambahan kapasitas produksi.

Khusus untuk perubahan izin karena perubahan golongan minuman beralkohol, hanya dapat dilakukan bagi perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol dari golongan tinggi menjadi golongan lebih rendah, yang secara keseluruhan tidak menambah kapasitas produksi sebagaimana yang tercantum dalam IUI yang dimiliki.

Sedangkan, bagi perusahaan yang melakukan perluasan untuk penambahan kapasitas produksi dapat melakukan perubahan IUI apabila telah merealisasikan 100% lebih dari kapasitas produksi yang tercantum dalam IUI yang dimiliki, diaudit kemampuan produksinya oleh lembaga independen yang ditetapkan Dirjen Industri Agro dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan menggunakan pita cukai atas semua minuman beralkohol yang dihasilkan, yang dibuktikan dengan dokumen pembelian pita cukai.

Penerbitan IUI minuman beralkohol harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi (pertimbangan teknis) dari Dirjen Industri Agro.

Namun, perubahan izinnya diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan Permenperin dan rekomendasi Dirjen Industri Agro dengan tembusan disampaikan kepada Dirjen Industri Agro serta Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat.

Permeperin ini menegaskan, perusahaan industri minuman beralkohol yang telah memperoleh IUI dan perubahan IUI yang dimiliki selama dua tahun tetapi tidak melakukan kegiatan produksi, maka IUI perusahaan yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan IUI tersebut, dilakukan oleh Kepala BKPM berdasarkan rekomendasi Dirjen Industri Agro dengan tembusan disampaikan kepada Dirjen Industri Agro serta Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat.

Regulasi ini juga mengatur mengenai kewajiban dan larangan perusahaan industri minuman beralkohol dalam proses produksinya. Sementara itu, ditegaskan bahwa perusahaan industri minuman beralkohol yang melanggar ketentuan dalam Permenperin ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan IUI dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dua Orang Pelaku Curanmor Terekam CCTV, Ini Wajahnya

TANGERANG-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Perumahan Dasana

Bybit and Decentra Team Up to Launch 8-Week Blockchain Bootcamp in CIS

DUBAI–Bybit, the world’s third most visited crypto exchange, is proud