Kementerian BUMN Akui, Terdapat 12 Kelemahan Dalam UU BUMN

Saturday 12 May 2018, 1 : 53 pm
by
Saksi Ahli, Dr. R. Agus Trihatmoko, SE. MBA. MM dari Universitas Surakarta (batik hijau) dan Pemohon Uji Materi, AM Putut Prabantoro (baju putih) berfoto bersama dengan kuasa hukum pemohon TAKEN (Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/5/2018)

JAKARTA-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakui terdapat 22 kelemahan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN termasuk di dalamnya poin “Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN”, yang merupakan salah satu poin penting yang dipermasalahkan pemohon uji materi.

Oleh karena itu, pengakuan kelemahan itu oleh Kementerian BUMN hendaknya menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan permohonan AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakari yang menggugat UU BUMN dengan No. Perkara ; 14/PUU-XVI/2018.

Demikian ditegaskan oleh Saksi Ahli Pemohon Judicial Review, Dr. R. Agus Trihatmoko, SE. MBA. MM dari Universitas Surakarta di hadapan para hakim MK di Jakarta, Rabu (2/5) lalu.

Pengakuan ke-22 kelemahan UU BUMN tersebut diungkapkan Agus Trihatmoko dengan mengutip pernyataan Staf Ahli Menteri BUMN Bidang SDM dan Teknologi Wahyu Hidayat dalam seminar “RUU Perubahan UU BUMN” di Hotel Aryaduta di Jakarta, pada 4 April 2011.

Pengakuan adanya kelemahan-kelemahan UU BUMN itu, dijelaskan Agus Trihatmoko lebih lanjut, juga diungkapkan Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN RI, Hambra SH, MH dalam Seminar “Quo Vadis BUMN?” Bali pada 19 – 20 April 2018 di Bali.

“Pada tahun 2011, Kementerian BUMN mencatat adanya 22 kelemahan UU BUMN, yang menurut saya sebaiknya dilaporkan kepada Presiden pada waktu itu. Kelemahan itu pada April 2018 juga diakui lagi oleh Kementerian BUMN. Saya belum tahu, apakah kelemahan-kelemahan itu juga dilaporkan kepada Presiden untuk mengantisipasi berbagai hal dalam menjalankan pemerintahan ? Setidaknya kelemahan itu secara publik telah diungkapkan Kementerian BUMN sejak tahun 2011,” ujar Dosen Universitas Surakarta itu kepada media setelah sidang MK.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Masyarakat Desa Mekarsari TORA Panimbang Sepakat Jadi Anggota Koperasi

PANDEGLANG-Masyarakat Desa Mekarsari Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) Panimbang, Pandeglang,

Bidik Pendapatan Rp7,4 Triliun, MTEL Yakin Raih Laba Bersih 2022 Sebesar Rp1,7 Triliun

JAKARTA-PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) alias Mitratel menargetkan perolehan pendapatan