Kemnaker Terjunkan Tim Asistensi Dorong Percepatan Penetapan UM 2015

Monday 3 Nov 2014, 5 : 27 pm
by
Hanif Dhakiri
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri

JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerjunkan tim asistensi ke berbagai Pemerintah Daerah (pemda) tingkat Provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015.

Tim Asistensi Kemnaker ini bertugas memberikan konsultasi asistensi, mediasi dan kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di Seluruh Indonesia sehingga proses penetapan UMP 2015 dapat dipercepat.

Berdasarkan data Kemnaker terdapat 19 Provinsi yang telah menetapkan UMP 2015 secara tepat waktu yaitu 1 November 2015, 10 Provinsi yang belum dan terlambat menetapkan UMP 2015 sedangkan 4 Provinsi tidak menetapkan UMP melainkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Provinsi yang telah menetapkan UMP 2015 tepat waktu adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku.

“Kemnaker menerjunkan tim asistensi ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP untuk mempercepat penetapan UMP 2015,” kata Menaker Muh Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Senin (3/11).

Hanif mengatakan akan terus mendorong untuk mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu dan menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha

“Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UM 2015. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga dapat memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan bagi perusahaan-perusahaan yang berada wilayah di provinsi yang telah menetapkan UMP maka diharapkan segera melakukan sosialisasi dan melakukan pembahasan upah perusahaan secara bipartite dengan melibatkan unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja/buruh.

“Penetapan Upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun , Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing,” imbuhnya.

Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh, jelasnya dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PT ADARO Dukung Langkah Pemerintah Stabilkan Rupiah

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyaksikan acara Deklarasi Bersama

Presiden Dorong Negara G-20 Hapus Hambatan Perdagangan

TIONGKOK-Presiden Joko Widodo mendorong negara-negara anggota G-20 untuk menghapus semua