Kenaikan Cukai dan Pandemi Lemahkan Serapan Tenaga Kerja di Industri Strategis

Friday 26 Jun 2020, 3 : 50 pm
by
ilustrasi

JAKARTA-Cukai Hasil Tembakau (CHT) adalah salah satu komponen penerimaan negara dengan tren yang selalu meningkat setiap tahunnya.

Pada awal tahun 2020 (Januari – April), CHT dipantau tumbuh dengan kontribusi 75,1 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan penerimaan cukai hasil tembakau mempunyai porsi terbesar dalam penerimaan cukai, yakni Rp 43,33 triliun atau tumbuh 26,05% per 30 April 2020.

Dalam sisi tenaga kerja, berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian pada tahun 2019, IHT menyerap tenaga kerja sebanyak 4,28 juta pekerja di industri manufaktur dan distribusinya.

Tidak hanya itu, sektor tembakau juga menyerap sekitar 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau.

Jumlah ini menempatkan sektor tembakau menjadi sektor kelima terbesar di tanah air dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Tingginya serapan tenaga kerja di industri ini disebabkan ragam kategori pabrikan yang ada di Indonesia mulai dari pabrikan kecil, menengah hingga besar.

Pabrikan besar biasanya menyerap tembakau kualitas tertinggi, serta menghasilkan produk dengan volume tertinggi di atas 3 miliar batang per-tahun untuk SKM dan SPM, serta di atas 2 miliar untuk SKT.

Sedangkan pabrikan menengah dan kecil, menyerap kualitas tembakau yang ada di bawahnya, serta menghasilkan volume produksi yang lebih kecil pula.

Keberagaman pabrikan dan tingkatan inilah yang menghidupkan IHT di Indonesia selama berpuluh tahun menjadi industri yang strategis serta memberi kontribusi yang positif kepada negara.

Namun di balik itu, para pelaku Industri Hasil Tembakau di Indonesia hampir kehilangan kemampuan untuk tetap menjalankan usahanya.

Penelitian dari Forum for Socio-Economic Studies (FOSES) menyoroti sepak terjang para pelaku IHT dalam upaya mempertahankan keberlanjutan usahanya di tengah kebijakan yang kian eksesif khususnya dalam hal cukai, dan salah satu dampaknya berimbas kepada tenaga kerja di industri padat karya ini.

FOSES menyoroti bahwa IHT menjadi industri yang mampu menyerap tenaga kerja perempuan dengan tingkat pendidikan dan skill yang relatif terbatas.

Fokus penelitian dampak kenaikan CHT terhadap ketenagakerjaan dilakukan dari beberapa tinjauan dimensi, antara lain ekonomi, budaya, gender dan human capital.

“Kami melakukan studi di 6 kota penghasil tembakau yang ada di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk melihat bagaimana dampak kenaikan cukai, termasuk wacana kebijakan terkait penyederhanaan tarif cukai berpengaruh pada kemampuan pabrikan, khususnya skala kecil dan menengah, dalam menyerap tenaga kerja atau mempertahankan pekerja yang ada,” jelasnya.

“Hasilnya, dalam berbagai tinjauan multidimensi, kenaikan CHT menjadi salah satu faktor terbesar bagi perusahaan untuk melakukan rasionalisasi jumlah tenaga kerja setiap tahunnya,” tutur Putra Perdana, Ketua Tim Riset FOSES dalam paparan hasil riset Telaah Multidimensi Kenaikan Cukai terhadap Masa Depan Pekerja di Industri Hasil Tembakau (17/6).

Penelitian menunjukkan bahwa rencana penyederhanaan struktur tarif cukai memiliki dampak negatif terhadap industri dan tenaga kerja.

Hal ini ditunjukkan dari simulasi penyederhanaan struktur tarif cukai model estimasi simplifikasi dari 10 layer ke 6 layer.

Hasilnya, setiap terjadi pengurangan 1 layer dari struktur tarif CHT akan berpotensi pada turunnya volume produksi rokok SKM sebesar 7 persen, SKT sebesar 9 persen dan SPM sebesar 6 persen.

“Simulasi jika penyederhanaan tarif CHT terus dilanjutkan, akan ada dampak pada tenaga kerja dan volume produksi rokok dengan arah koefisien negatif. Artinya, ada indikasi penyederhanaan tarif CHT dari 10 layer menjadi 6 layer berpotensi menurunkan tenaga kerja IHT sebesar 18,4 persen dan menurunkan volume produksi rokok sebesar 3,6 persen,” ucapnya.

“Jika ditelusuri dari implementasi kebijakannya, kami melihat implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selama periode 2015-2018 selalu memberikan pengaruh negatif terhadap jumlah tenaga kerja di sektor IHT. PMK yang terbit tahun 2016, 2017 dan 2018 secara berturut-turut terindikasi berkontribusi pada penurunan jumlah tenaga kerja IHT sebesar 7,77 persen, 4,26 persen dan 4,88 persen,” kata Putra.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Rapimnas III, PPP Djan Faridz “Boikot” Photo Jokowi Dari Arena

JAKARTA-PPP Muktamar Jakarta, hari ini menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)

IPW Desak Polri Usut Dugaan Suap ke Menteri BUMN

JAKARTA-Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor)