Kenaikan Harga BBM Tak Perlu Persetujuan DPR

Tuesday 16 Oct 2012, 12 : 30 pm
by
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bambang P.S. Brojonegoro

JAKARTA- Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bambang P.S. Brojonegoro, mengatakan pada RUU APBN 2013 tidak ada lagi pasal yang mengharuskan pemerintah meminta persetujuan DPR bila akan menaikkan harga BBM.

Dengan demikian pemerintah kembali memperoleh kembali apa yang memang sudah seharunya menjadi haknya.

“Jadi kalau pemerintah akan menaikkan harga BBM, boleh, kapan saja, jam berapa pun. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral dapat mengumumkannya, seperti zaman Pak Harto dulu,” kata Bambang dalam diskusi yang diselenggarakan oleh CSIS, Jakarta, Selasa (16/10).

Meskipun demikian, Bambang samasekali tidak menjelaskan apakah ada kemungkinan pemerintah akan mengambil kebijakan tersebut.

Yang jelas, Bambang menambahkan, tidak mungkin bagi pemerintah untuk samasekali menghapuskan subsidi.

Selain itu, banyak pertimbangan yang harus dibuat sebelum menaikkan harga BBM.

Bambang mengatakan untuk mengurangi beban subsidi energi, pemerintah memilih untuk terlebih dahulu menaikkan tarif listrik secara bertahap.

Meskipun tarif listrik sudah dibedakan antara tarif rumah tangga dan tarif industri, menurut Bambang, industri masih menikmati subsidi listrik yang besar.

“Menurut Susenas, dari 10 pengguna listrik terbesar delapan diantaranya adalah mall. Sisanya bandara,” kata Bambang.

Dengan mempertimbangkan itu pula, maka pemerintah mengambil keputusan menaikkan tarif listrik.

Bambang juga menambahkan, kendati tarif listrik untuk industri dinaikkan, sebetulnya tarif itu belum mencapai tarif keekonomiannya.

“Jadi industri pun sebetulnya masih menikmati subsidi listrik,” tutup dia.

Don't Miss

minat Jepang terhadap produk UMKM olahan ini sangat tinggi

Jepang Minati Produk UMKM Olahan Umbi Indonesia

JAKARTA-Kementerian Pertanian (Kementan) terus menggencarkan upaya meningkatkan produksi dan kualitas

PT Pelindo III Salurkan Dana PKBL Senilai Rp36,9 M

SURABAYA-PT Pelindo III secara korporasi telah menyalurkan dana program kemitraan