Kepala Desa pada Pemilu 2019

Friday 21 Dec 2018, 5 : 26 pm
by

Oleh: Razali Ismail Ubit

SAAT ini terdapat 83.370 Desa dan Kelurahan di Indonesia, yang tersebar di 34 provinsi dan 514 Kabupaten dan Kota SE Indonesia Pasal 1 angka 1 UU No.6 Tahun 2015 tentang Desa, menyebutkan bahwa Desa adalah “kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Selain tiga hal utama di atas, masih banyak hal-hal lain yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang Kepala Desa, karena konsekuensinya bukan hanya dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi, tetapi mereka dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Hukumannya pun bervariasi, paling rendah satu tahun dan paling lama enam tahun serta denda mulai Rp 12 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Di antara larangan lainnya bagi kepala desa pada masa tahapan pemilu adalah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih. Kemudian kepala desa dilarang diskriminatif dan tidak independen, yakni mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu di wilayahnya. Larangan serupa juga termasuk perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Selain itu, tidak memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain.

Dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu. Kemudian pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

Larangan lain adalah melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang. Dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi Bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sanksi pidananya 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Demikian juga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih. Dilarang pula menggunakan anggaran pemerintah termasuk dana desa atau dana bada usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye. Ancaman pidana terakhir ini berupa 3 (tiga) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Larangan-larangan tersebut di atas dikenakan juga bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki haknya sebagai pemilih.

Penulis Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintah Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa ‘APMD’ Jogja yang Juga Sebagai Ketua Umum Pergerakan Generasi Muda Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dana Desa Bisa Dimanfaatkan Untuk Hadapi Konflik Sosial

TALIWANG-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui

Muhaimin Berpeluang Dampingi Jokowi 2019

JAKARTA – Paska penetapan Ketua Umum Golkar Setya Novanto menjadi tersangka