JAKARTA – Kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting yang dapat memacu kinerja industri manufaktur di Indonesia.
Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) konsisten untuk turut menciptakan iklim usaha yang kondusif di tanah air sehingga produktivitas sektor industri manufaktur tetap berjalan baik.
“Optimisme para pelaku industri menurun karena dipengaruhi oleh regulasi yang kurang mendukung. Hal ini tercemin dari melemahnya PMI manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), meskipun kedua indikator itu masih dalam fase ekspansi,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin (8/7).
Adapun regulasi yang dinilai oleh pelaku industri tidak probisnis, yaitu penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Peraturan tersebut merelaksasi impor barang-barang dari luar negeri yang sejenis dengan produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri.
“Dampak dari pemberlakukan Permendag 8/2024, antara lain menurunnya minat investasi karena terlalu cepatnya perubahan regulasi tersebut,” ungkap Reni.
Padahal, di sektor IKFT, terdapat beberapa investor yang berencana merealisasikan modalnya untuk memproduksi bahan baku plastic(BBP).
“Namun karena regulasi yang bertujuan mengontrol impor dicabut, yakni Permendag 36/2023, investor berpikir kembali untuk melakukan investasi di Indonesia,” imbuhnya.
Pada Permendag 36 tahun 2023, sebanyak 12 pos tarif untuk komoditas BBP diusulkan pengaturan impornya.
Sedangkan, pada Permendag 8 Tahun 2024, pengaturan impor untuk komoditas BBP dikurangi jumlahnya menjadi satu pos tarif.
Pada tahun 2023, total impor produk petrokimia sebesar 8,5 juta ton, naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 7,75 juta ton.
Oleh karena itu, Kemenperin fokus untuk menjalankan kebijakan substitusi impor dan terus meningkatkan investasi di industri petrokimia agar memperkuat strukturnya di dalam negeri sehingga terintegrasi dari hulu sampai hilir.
“Saat ini, kapasitas pasokan untuk komoditas Polivinil klorida (PVC), Polietilen tereftalat (PET) dan Polistirena (PS) sudah dapat mencukupi kebutuhan dalam negeri. Sementara, kapasitas pasokan Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) masih belum mecukupi kebutuhan dalam negeri, namun saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” tandasnya.
Kemenperin memprediksi, sejumlah proyek industri kimia di Indonesia sampai tahun 2030, total nilai investasinya akan mencapai USD31.415 juta.
Adapun para investor tersebut, di antaranya dari PT. Chandra Asri Perkasa, PT. Lotte Chemical Indonesia, PT. Sulfindo Adiusaha, proyek olefin TPPI Tuban, dan proyek GRR Tuban.
Reni mengemukakan, guna memitigasi dampak regulasi yang tidak berpihak pada pelaku industri kimia, diperlukan upaya peninjauan kembali regulasi tersebut khususnya mengenai pengaturan impor untuk produk bahan baku plastik terutama LLDPE ataupun PET.
“Selain itu perlu dukungan dan fasilitasi pemerintah untuk menjamin iklim usaha industri terhadap investasi sektor industri kimia hulu khususnya komoditi petrokimia,” tegasnya.
Ketua Asosiasi Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengemukakan bahwa pemerintah perlu memahami betul mengenai tantangan yang sedang dihadapi oleh industri dalam negeri, termasuk di sektor petrokimia.
Apalagi, industri petrokimia merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan karena memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.
“Mengingat industri petrokimia tergolong berskala besar, sehingga juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, pemerintah harus membuat kebijakan yang holistik yang dapat membantu tumbuh kembangnya industri mulai dari hulu seperti sektor petrokimia, kemudian di intermediate ada industri polyester dan filament, serta untuk sektor hilir terdapat industri tekstil dan plastik,” paparnya.
Mirisnya, suplai bahan baku dan barang jadi plastik saat ini didominasi oleh produk impor dari Negeri Tirai Bambu.
“RRT sangat agresif dalam membangun fasilitas produksi petrokimia sebagai bahan baku plastik selama pandemi Covid-19. Namun, permintaan dari pasar domestik tidak cukup tinggi untuk menyerap produksi tersebut, sehingga kelebihan pasokan tidak dapat dihindari,” tutur Fajar.
RRT juga sedang mengalami kesulitan dalam mengekspor produk bahan baku atau barang jadi plastik ke pasar utama seperti Amerika Serikat karena sanksi perang dagang.
Akibatnya, RRT mengalihkan ekspornya ke negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
“Bahan baku dan barang jadi plastik asal China mudah masuk karena para eksportir di sana mendapat insentif dari pemerintah setempat,” ungkap Fajar.
Produk impor tersebut semakin sulit dibendung setelah pemerintah merelaksasi kebijakan importasi melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
“Para produsen plastik lokal pun kesulitan bersaing dengan produk impor dari RRT. Akibatnya, tingkat utilisasi produsen lokal terus menyusut hingga mencapai 50% saat ini,” tandasnya.
Sementara itu, Peneliti INDEF, Ahmad Heri Firdaus menilai penerapan Permendag 8/2024 berimplikasi pada banjirnya produk petrokimia impor.
“Apabila impor produk hilir petrokimia itu tinggi, maka industri hulunya akan sulit bersaing. Apalagi, terjadinya ketidakpastian harga bahan baku petrokimia karena fluktuasi harga minyak global,” tuturnya.
Bahkan, pengenaan PPN bahan baku petrokimia yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen, berpotensi meningkatkan biaya modal.
“Hal-hal yang sifatnya fiskal ini juga masih menjadi tantangan tersendiri ya buat industri petrokimia,” imbuhnya.
Heri menyatakan, industri petrokimia perlu mendapat dukungan yang serius dari pemerintah melalui pelaksanaan kebijakan strategis seperti pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.
“Melalui proteksi juga berpeluang untuk tumbuh dan berkembang bagi industri petrokimia di Indonesia,” ujarnya.
Apalagi, industri petrokimia menunjukkan kinerja yang positif selama tahun 2020-2023, yang berdampak pada penerimaan negara melalui pajak sebesar 112 persen, dan penyerapan tenaga kerja yang tumbuh hingga 4 persen karena kebijakan HGBT.
Komentari tentang post ini