Kepercayaan Investor Asing Terhadap Ekonomi RI Tetap Tinggi

Thursday 15 Oct 2020, 7 : 34 pm
by
Masyita Crystallin, Ekonom Bank DBS untuk Indonesia dan Filipina.

JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan pemerintah secara prudent menjadi faktor utama yang mampu menciptakan kepercayaan investor asing terhadap perekonomian Indonesia.

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makro Ekonomi, Masyita Crystallin, saat ini yield obligasi maupun tren pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sudah mampu kembali ke jalurnya pada posisi sebelum terjadi crash di global financial market pada Maret 2020.

“Artinya, kita bisa melihat bahwa global investor cukup percaya dengan Indonesia yang bisa me-manage perekonomian secara prudent di tengah kondisi pandemi Covid-19,” kata Masyita dalam diskusi bertajuk “Investasi di Masa Pandemi” seperti disampaikan melalui kanal YouTube Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Jakarta, Kamis (15/10).

Dia menyampaikan, secara umum investor memandang bahwa kebijakan di bidang ekonomi dan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah sudah tepat.

Secara makroekonomi, lanjut Masyita, tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020 tidak mengalami kontraksi yang dalam dibandingkan dengan negara peers.

“Kita bandingkan dengan negara tetangga. Sebagai contoh di Kuartal II-2020, Malaysia mengalami kontraksi ekonomi yang tumbuh negatif sebesar 17 persen, Filipina negatif sebesar 16,5 perseb dan India tumbuh negatif sebesar 23,9 persen. Artinya, kita masih lebih baik,” ucap Masyita.

Masyita mengatakan, pemerintah secara cepat merepons kondisi pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Perppu tersebut diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang secara garis besar mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan negara, seperti kebijakan pendapatan negara yang termasuk bidang perpajakan, belanja negara, keuangan daerah hingga kebijakan pembiayaan.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga memberi kewenangan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam penanganan sistem keuangan, seperti memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek pada bank.

Bahkan, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN), termasuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana.

Masyita mengatakan, sejumlah kebijakan responsif dari pemerintah yang juga diimplementasikan oleh KSSK tersebut menjadi sentimen positif bagi investor global untuk menempatkan modal di Indonesia.

“Memang dari real sector, pemerintah juga mendorong penanaman modal foreign direct investment maupun domestic direct investment,” imbuhnya.

Pada kondisi yang memiliki ketidakpastian ini, Masyita mengatakan, masyarakat sebagai investor lebih menyukai untuk menempatkan dana di instrumen emas atau fixed income asset seperti government bond.

“Akan tetapi di jangka panjang, misalnya sektor jasa kesehatan akan baik demand-nya, maka saham-saham kesehatan akan lebih baik,” ucap Masyita.

Sedangkan, tegas Masyita, jika ingin berinvestasi  jangka pendek, maka direkomendasikan untuk menempatkan modal di government bonds atau obligasi ritel negara (ORI), karena selain ikut berperan membantu pemulihan ekonomi, investor juga memiliki risiko rendah saat berinvestasi.

“Jadi, jangan takut berinvestasi di masa pandemi,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BUMD SP2J Dapat Suntikan Modal Rp 23 Miliar

PALEMBANG-PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J),salah satu badan usaha milik

Menteri Marwan Sharing Metode Promosi UKM Desa ke Filipina

FILIPINA-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan