Kerugian Jiwasraya, Rudi: Direksi Lama Diduga Rekayasa Keuangan

Monday 23 Dec 2019, 2 : 56 pm

JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR Rudi Hartono Bangun meminta pemerintah bersikap tegas terhadap kasus BUMN Asuransi, PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sekitar Rp12,6 Triliun.

Karena diduga jajaran direksi BUMN tersebut melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam mengelola keuangan.  “Dirut dan direksi lama harus dikejar dari tanggung jawab. Mereka yang merekayasa hal itu hingga uang perusahaan seakan akan habis karena harga saham,” katanya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (23/12/2019).

Politisi Nasdem ini sangat menyayangkan perilaku jajaran direksi BUMN asuransi tersebut yang menggunakan dana secara ugal-ugalan. Sorotan utamanya adalah perihal kebijakan direksi saat itu yang menempatkan investasi di saham gorengan.

Saham gorengan adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan saham sebuah perusahaan yang naik turunnya terjadi secara tiba-tiba sehingga memiliki risiko investasi yang tinggi. “Coba kalau direksi tak menggunakan otak kotor kelola uang nasabah. Pasti sampai sekarang PT. Asuransi Jiwasraya sehat walafiat,” tambah Legislator asal Dapil Sumut III.

Akibat gagal bayar tersebut, lanjut Rudi, Direksi Jiwasraya ini diduga melakukan tindakan kriminal yang terukur dan terencana untuk memindahkan uang nasabah. “Ini tidak bisa dibiarkan,” cetusnya.

Dalam dokumen Periode Penyehatan Jiwasraya, disebutkan terdapat periode penyehatan Jiwasraya terbagi dalam lima periode, yakni Periode I 2006-2008, Periode II 2009-2010, Periode III 2011-2012, Periode IV 2013-2017, dan Periode V 2018-sekarang.

Pada Periode I, terungkap defisit pertama kali terjadi per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp 3,29 triliun. “Isu utama perusahaan adalah adanya defisit yang disebabkan jumlah aset perusahaan yang jauh lebih rendah dari kewajibannya. Pada 2006, diketahui defisit perusahaan menembus Rp 3,29 triliun,” tulis dokumen tersebut.

Adapun defisit Jiwasraya ini semakin membengkak setiap tahun. Pada 2008, dua tahun kemudian, defisit secara internal dihitung mencapai Rp 5,7 triliun, ini di bawah angka yang diberikan aktuaris independen yang memperkirakan defisit pada 2008 mencapai Rp 8-10 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lalu melakukan audit kepada Jiwasraya untuk laporan keuangan 2006 dan 2007, dengan pendapat Disclaimer. Hal ini karena akuntansi Jiwasraya tidak dapat diandalkan untuk mendukung kewajiban manfaat polis (cadangan). Artinya penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. ******

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Temu Unio

Apresiasi Budaya Osing, Temu Unio Imam Katolik se Jawa Tahun 2023 Digelar di Banyuwangi

BANYUWANGI-Tak kurang dari 90 orang Imam (Pastor) Katolik dari 7

Pegadaian Resmikan The Gade Coffee & Gold ke-23 di Tangerang

TANGERANG-PT Pegadaian (Persero) meresmikan The Gade Coffee & Gold ke-23