Tenaga Ahli Kepala PPATK Judith L.R. Panggabean (kanan) turut memberikan pandangannya dalam Financial Crime Seminar 2024 di Jakarta. Pada pemaparannya, ia menjelaskan peran perbankan dalam mengidentifikasi red flag, sebuah penanda apabila ditemukan transaksi atau aktivitas yang tidak wajar, yang kemudian dianalisis PPATK guna mencegah kejahatan keuangan. Berdasarkan data Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Proaktif pada Februari 2021-Maret 2024, 45 persen dari laporan tersebut merupakan kasus penipuan dan 5 persen berasal dari transaksi perbankan.