OJK terus meningkatkan daya saing dan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung perekonomian nasional melalui kebijakan konsolidasi, digitalisasi, dan harmonisasi pengaturan serta pengawasan di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK mendorong pengembangan ekosistem keuangan syariah.
Sejalan dengan tren penurunan suku bunga simpanan dan kondisi likuiditas perbankan yang membaik, LPS pada periode November 2019 telah menurunkan tingkat bunga penjaminan. Tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk simpanan Rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing turun 25 bps menjadi sebesar 6,25% dan 8,75%.
Sementara untuk tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum juga turun 25 bps dari semula 2,00% menjadi 1,75%. LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan kondisi likuiditas perbankan, hasil asesmen atas kondisi makroekonomi, dan stabilitas sistem keuangan.