BEKASI-Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tomy Suswanto mengatakan, kasus dugaan pelanggaran kampanye Caleg PAN Dapil Jabar VI, Nomor Urut 2, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M dihentikan. Hal tersebut sudah sesuai dengan Perwal Bawaslu Nom0r 31 tentang Penanganan Dugaan Pidana Pemilu dimana Bawaslu sudah melakukan pembahasan secara detail.
“Yang pertama itu, kita menentukan syarat formil dan materil jika itu terpenuhi masuk tahap penyelidikan,” kata Tomy di Bekasi, Rabu (27/3).
Menurutnya, keputusan penghentian kasus ini dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama 14 hari kerja sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Dari hasil pemeriksaan, tidak terdapat unsur tindak pidana pemilu. Demikian juga dengan barang bukti yang disajikan tidak mengandung unsur kampanye.
“Sudah melakukan turun ke lapangan dalam proses penyelidikan dan kita sudah mengundang pihak terkait baik itu terlapor, saksi dan juga penemu. Kita juga mengundang Intan untuk mengklarifikasi apa itu terjadi atau tidak, itu sudah kita lakukan semua,” jelasnya.
Setelah melakukan proses penyelidikan, pihaknya juga sudah melangkah ke tahap dua yaitu menentukan dari proses penyelidikan jika memenuhi unsur pidana pemilu maka dilimpahkan ke penyelidikan.
“Mengingat unsur pidana pemilu tidak terpenuhi, maka harus di hentikan karena unsur pidana pemilu tersebut tidak terpenuhi,” pungkasnya.