Ketum Cyber Indonesia Muannas Alaidid Laporkan Bahar Bin Smith

Wednesday 28 Nov 2018, 10 : 25 pm
by
Ketum Cyber Indonesia Muannas Alaidid meaporkan Bahar Bin Smith ke Polada Metro Jaya

JAKARTA-Ketum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Bahar Bin Smith ke Polisi menyusul ceramah provokasinya yang menjadi viral di Media Sosial beberapa hari ini.

Muannas resmi mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, melaporkan ceramah Bahar bin Smith yang menurutnya menghina dan merendahkan Presiden RI Ir. Joko Widodo dengan menyebut antara lain:

‘Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu”, bagi Muannas Alaidid ucapan Bahar mengerikan sekali ditujukan kepada seorang kepala negara.

“Ucapan Bahar mengerikan sekali kepada kepala negara. Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, jangan hanya pada pribadi. Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi yah jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu.” Kata Muannas Alaidid yang juga dikenal sebagai habib.

Pernyataan lainnya dalam ceramah itu yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antar etnis dipastikan tanpa didukung data akurat, ini delik bahaya bila terus dibiarkan seperti ini.

“Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith banyak kegelisahan banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan.” Kata Muannas Alaidid yang juga Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Polisi harus berani proses hukum, polisi jangan gentar. Saya yakin masyarakat tidak mendukung praktek-praktek kebencian model begini termasuk pendukung Pak prabowo juga saya yakin tidak membenarkan caci maki dan sumpah serapah seperti itu” ujarnya.

Bahar Bin Smith dilaporkan sesuai LP No : TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018 sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.

Simpanan Masyarakat Naik Akibat Cetak Uang

Oleh: Anthony Budiawan Bank Indonesia (BI) mencatat Simpanan Masyarakat, atau

Kembalilah ke Demokrasi Keindonesiaan Sebelum Terlambat

Oleh: Emrus Sihombing Ketika kita meninggalkan era otoriter masa Orba,