Kisah Advokat Yudi Yang 3 Tahun ”Disandera” dengan Status Tersangka

Thursday 21 Apr 2016, 6 : 42 pm
by
Advokat Yudi Rhisnandi saat membacakan pledoinya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA-Advokat yang menjadi korban kriminalisasi Yudi Rhisnandi  menilai surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penganiayaan terhadap Tan Tiyanna Herawati  syarat dengan kejanggalan  dan di luar kewajaran. Pasalnya, dia tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang telah dituduhkan. “Persidangan perkara ini penuh kejanggalan dan sangat tidak masuk logika hukum. Karena dalam prosesnya sangat bertentangan dengan aturan hukum yang ada,” tegas Yudi di Jakarta, Kamis (21/4).

Surat Tuntutan JPU  No.Reg.Perk:1590/PID.B/2015/PN.JKT.UT pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mendakwa Yudi dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Namun semua saksi serta fakta persidangan mematahkan semua dakwaan JPU.  “Saya bersumpah demi Alloh, demi Tuhan saya, bahwa saya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap saksi Tan Tiyanna Herawati . Jika sumpah saya tersebut di atas adalah merupakan sumpah palsu yang dilakukan dengan kebohongan, maka timpakan lah pada saya azab dari Alloh SWT Tuhanku berupa penderitaan yang kekal di dunia maupun di akherat kelak,” ucpanya.

Baca juga :  Eks Anggota DPR Asal Sultra Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Menurut Yudi, sikap JPU sangat subyektif dan emosional sehingga keluar dari argumen hukum yang seharusnya menjadi dasar pijakan dalam membuat surat dakwaan dan surat tuntutan.  Apalagi, peristiwa penganiayaan yang dituduhkan JPU sesungguhnya tidak pernah ada. “Tak ada kejahatan yang sempurna, semua rekayasa perkara untuk menzholimi diri saya selaku Terdakwa dapat dengan mudah terbaca, sehingga adanya rekayasa perkara pun bisa kita lihat dengan sangat mudah dan begitu jelas,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Per 26 September tidak ada provinsi di level 4 asesmen, bahkan Lampung telah berhasil berada di level 1

Tak Perlu Ragu, Pemerintah Jamin Keamanan Vaksin Covid-19

JAKARTA-Pemerintah selalu memastikan faktor keamanan, kualitas, dan efikasi vaksin COVID-19

Sri Mulyani: Kinerja Perekonomian Indonesia Kuartal II Sangat Impresif

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan perekonomian Indonesia kuartal