JAKARTA-Advokat yang menjadi korban kriminalisasi Yudi Rhisnandi menilai surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penganiayaan terhadap Tan Tiyanna Herawati syarat dengan kejanggalan dan di luar kewajaran. Pasalnya, dia tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang telah dituduhkan. “Persidangan perkara ini penuh kejanggalan dan sangat tidak masuk logika hukum. Karena dalam prosesnya sangat bertentangan dengan aturan hukum yang ada,” tegas Yudi di Jakarta, Kamis (21/4).
Surat Tuntutan JPU No.Reg.Perk:1590/PID.B/2015/PN.JKT.UT pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mendakwa Yudi dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Namun semua saksi serta fakta persidangan mematahkan semua dakwaan JPU. “Saya bersumpah demi Alloh, demi Tuhan saya, bahwa saya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap saksi Tan Tiyanna Herawati . Jika sumpah saya tersebut di atas adalah merupakan sumpah palsu yang dilakukan dengan kebohongan, maka timpakan lah pada saya azab dari Alloh SWT Tuhanku berupa penderitaan yang kekal di dunia maupun di akherat kelak,” ucpanya.
Menurut Yudi, sikap JPU sangat subyektif dan emosional sehingga keluar dari argumen hukum yang seharusnya menjadi dasar pijakan dalam membuat surat dakwaan dan surat tuntutan. Apalagi, peristiwa penganiayaan yang dituduhkan JPU sesungguhnya tidak pernah ada. “Tak ada kejahatan yang sempurna, semua rekayasa perkara untuk menzholimi diri saya selaku Terdakwa dapat dengan mudah terbaca, sehingga adanya rekayasa perkara pun bisa kita lihat dengan sangat mudah dan begitu jelas,” tegasnya.