Komisaris BUMN Jadi Saksi Ahli, TAKEN: Akan Muncul Konflik Kepentingan

Friday 29 Jun 2018, 3 : 25 pm
by
Sandra Nanoy (ketiga dari kiri), Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi (TAKEN) dan Pemohon Judicial Review terhadap UU No. 19 Tahun 2003, AM Putut Prabantoro (kelima dari kiri)

JAKARTA-Pemohon judicial review terhadap UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku kecewa dengan sikap hakim konstitusi Arief Hidayat yang enggan menolak kehadiran dua orang Komisaris BUMN untuk menjadi Saksi Ahli pemerintah dalam judicial review terhadap UU BUMN. Pasalnya, akan muncul konflik kepentingan apabila kedua saksi itu diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksian.

Dua komisaris BUMN yang dipersoalkan oleh pemohon adalah Revrisond Baswir, yang menjabat sebagai Komisaris Bank BNI dan Refly Harun yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga.

Anggota Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN), Sandra Nangoy mengaku khawatir independensi kedua saksi yang dihadirkan dalam siding tersebut.

“Bagaimana keduanya dapat independen ketika bersaksi. Ada conflict of interest di situ, jadi tidak ada yang salah disitu ketika ditolak,” ujar Sandra yang juga kuasa hukum AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, pemohon gugatan judicial review terhadap UU BUMN, Jakarta, Jumat (29/6) yang menanggapi sidang MK pada Selasa lalu.

“Kami sudah menyatakan keberatan dua komisaris BUMN untuk menjadi Saksi Ahli pemerintah dalam sidang gugatan konstitusional itu. Itu khan seperti jeruk makan jeruk. Kalau itu diterima lalu, apa kata dunia ?” ujarnya.

Menurut Sandra, setelah sidang dibuka oleh Ketua Hakim Anwar Usman, kuasa hukum menyatakan keberatan jika Refly Harun dan Revrisond Baswir menjadi Saksi Ahli dari pemerintah. Keberatan itu diajukan sebelum sumpah sebagai Saksi Ahli diambil.

Alasannya adalah hingga saat ini keduanya masih menjadi komisaris BUMN dan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pasal 22 ayat 2. Mengingat materi gugatan judicial review yang diajukan adalah UU BUMN.

Bahkan hakim konstitusi sempat bertanya langsung kepada kedua saksi ahli terkait jabatannya di BUMN.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sambut Warga Baru IKN, Umat Katolik Kaltim Siap “Berdandan”

BALIKPAPAN-Umat Katolik Keuskupan Agung Samarinda terutama yang berasal dari warga

BI Wajibkan Penggunaan SID untuk Pelaporan Surat Berharga

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) merilis Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/20/DPSP