Komite III DPD Minta Panduan Baku Soal Penanganan Covid-19

Saturday 11 Apr 2020, 9 : 54 pm
Muhammad Gazali. Wakil Ketua Komite III DPD RI

JAKARTA-Komite III DPD RI mendorong pemerintah untuk menerbitkan panduan yang lebih jelas dalam menerapkan kebijakan penanganan COVID-19 kepada masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan dan mispersepsi di tingkat masyarakat. “Pemerintah harus lebih jelas, tegas dan, terbuka dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan statement terkait penanganan COVID-19,” kata Ketua Komite III DPD RI Wakil Ketua Muhammad Gazali dalam siaran persnya, Sabtu (11/4/2020).

Lebih jauh kata Gazali, data yang dikeluarkan harus sesuai dengan data dan fakta yang terjadi daerah (lapangan). Dalam hal ini ciptakan manajemen informasi yang terintegrasi dan transparan bagi masyarakat dan daerah.
Karena itu, pemerintah segera memetakan daerah-daerah mana saja yang terdampak epidemic COVID-19. “Hal ini penting agar masyarakat dan daerah dapat lebih melakukan antisipasi dan tindakan-tindakan pencegahan terhadap keselamatan diri dan keluarganya,” tambahnya.

Gazali meminta ketegasan pemerintah terkait dengan mudik serta persiapan untuk mengatasi persoalan yang akan terjadi di daerah tujuan.
Karena itu, harus konsisten mengedepankan keselamatan warga negara sebagaimana amanat Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Menurut Gazali, masyarakat di daerah-daerah masih kesulitan mencari informasi mengenai kemana mereka harus melakukan pengecekan tentang kondisi kesehatan mereka. Apakah warga negatif atau positif terkena COVID-19.

Bahkan sampai saat ini belum memetakan daerah mana saja yang termasuk dalam zona merah, kuning, dan hijau. Sehingga mereka membuat kebijakan mandiri dengan melakukan pembatasan sosial atau lockdown tanpa mengajukan kebijakan tersebut kepada pemerintah pusat. Selain itu, berdampak juga pada potensi konflik sosial seperti penolakan jenazah yang terjadi disalah satu daerah.

Pemerintah tidak tegas dalam menerapkan kebijakan boleh tidaknya mudik. Juru bicara Presiden awalnya melarang akan tetapi dibantah oleh Mensesneg. Hal seperti ini membuat masyarakat yang terbiasa melakukan mudik dan masyarakat yang menerima pemudik menjadi bertanya-tanya. “Sampai muncul penyataan ditengah masyarakat yang mengatakan, mungkin sebenarnya pemerintah sengaja bersikap demikian untuk menyebarkan COVID-19 ini keseluruh daerah pemudik,” paparnya.

Komite III DPD RI, lanjut Gazali, akan selalu mengawasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah di Daerah, dan berkomitmen untuk tetap melaksanakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan ketentuan UU terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19 ini agar kebijakan dapat tepat sasaran dan berhasil guna bagi daerah dan masyarakat.
​​​​​​​​​
***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gerindra: Desa Penyangga Utama Ketahanan Pangan Nasional

YOGYAKARTA-Desa-desa di Indonesia adalah penyangga utama ketahanan pangan nasional terlepas

BSI Luncurkan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor via Online

JAKARTA-PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mendorong akselerasi digital