Komite IV DPD Minta BPKM Percepat OSS Terkoneksi Ke Daerah

Wednesday 5 Feb 2020, 6 : 36 pm
MoU Pimpinan Komite IV DPD RI-Kepala BKPM

JAKARTA-Komite IV DPD RI meminta penerapan aplikasi Online Single Submission (OSS) dari pemerintah semestinya perlu lebih gencar disosialisasikan ke daerah-daerah. Karena tampaknya aplikasi ini belum bisa diakses hingga saat ini.

“Buktinya, banyak daerah-daerah belum terkoneksi dengan aplikasi OSS tersebut. Sehingga investor mengeluhkan soal perizinan yang lambat tersebut,” kata Ketua Komite IV DPD RI Elviana didampingi Wakil Ketua Casytha A. Kathmandanu Sukiryanto dan Novita Anakottasaat rapat kerja (Raker) dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia dengan jajarannya, di Jakarta, Selasa, (5/2/2020)

Menurut Senator asal Jambi, beberapa daerah terpaksa kreatif dan berinovasi mengembangkan aplikasi sendiri guna memudahkan perizinan investasi.

“Dengan raker ini, maka diharapkan BPKM mendapatkan banyak masukan terkait persoalan-persoalan investasi di daerah. Oleh karena diharapkan bisa merevisi kebijakan sebelumnya dan menyempurnakan kebijakan 2020,” ujarnya.

Dengan banyaknya sejumlah problem investasi di daerah, lanjut Elviana, pihaknya berharap agar BKPM pusat bisa menolong para investor yang menghadapi hambatan-hambatan.

“Tidak tertariknya para investor ke daerah bisa diselesaikan melalui kebijakan pusat,” ucap mantan anggota Komisi XI DPR.

Disisi lain, Elviana mendorong agar 25 Kementerian menghimpun semua perizinannya bisa terfokus pada BPKM saja. Selanjutnya BPKM secara full melakukan sosialisasi ke daerah.

“Karena kalau tak disosiasikan ke daerah, maka apa pun ceritanya tak akan terjadi. Padahal prestasi ekonomi Indonesia bisa maju, kalau ekonomi daerahnya maju,” paparnya.

Sementara itu Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengakui aplikasi OSS belum semua daerah bisa menerapkannya. Karena memang belum terkoneksi dengan jaringan telekomunikasi.

“Salah satu hambatan mendorong investor ke daerah, yaitu soal infrastruktur listrik. Ini memang tak bisa dipungkiri,” ungkapnya dalam raker dengan DPD RI.

Menyinggung soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Investasi dan Penanaman Modal Daerah digodong DPD RI, Bahlil tak mau berkomentar banyak.

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPD terhormat, BKPM masih merujuk pada UU 25 Tahun 2007, mohon maaf,” ujar Bahlil.

Dalam UU No. 25 Tahun 2007 itu sudah tertera secara rinci terkait porsi penanaman modal di daerah sehingga sejauh ini, Bahlil menegaskan belum bisa memberi sikap atas penyusunan beleid tersebut.

“Pada Pasal 30 undang-undang itu sudah ada pembagian kewenangan secara jelas tentang apa yang menjadi kewenangan daerah yang terkait dengan investasi, maka sandaran kami ke situ dulu,” tambahnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemkot Tangerang Kaji Luapan Sungai Gebyuran

TANGERENG-Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah  menegaskan Pemkot siap melakukan
suspensi, BEI, Saham HITS, KJEN

Laba Bersih HOKI di Kuartal Pertama Cuma Rp7,01 Miliar

JAKARTA-PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) selama tiga bulan pertama