Komite IV DPD RI-OJK Sepakat Cegah Fintech Illegal

Wednesday 19 Feb 2020, 12 : 40 pm

JAKARTA-Ketua Komite IV DPD RI, Elviana mengatakan dalam masa sidang II tahun sidang 2019-2020, Komite IV DPD RI sedang melakukan pengawasan terhadap UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Untuk itu DPD RI kerjasama dengan OJK untuk pengembangan UMKM tersebut.

Demikian disampaikan Elviana saat rapat kerja (Raker) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kompleks DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Karena, Komite IV DPD RI embahas perkembangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta dukungan terhadap perkembangan UMKM di daerah. “Kami telah melaksanakan kunjungan kerja ke daerah serta melakukan raker dengan para stakeholder dan pelaku UMKM di daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap UU No.20 tahun 2008 tentang UMKM,” tegasnya.

Kenyataannya, di lapangan masih terdapat banyak persoalan yang dihadapi oleh pelaku UMKM, mulai dari akses permodalan, SDM, akses pasar, perizinan, serta persaingan usaha yang semakin ketat,” tegas Elviana.

Dalam raker tersebut, Komite IV DPD RI mendorong OJK untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perbankan dalam penyaluran dana KUR dari segi sasaran dan prosedur sehingga ada peningkatan jumlah UMKM yang mendapat pembiayaan/ pinjaman modal usaha. “Kami mendorong OJK dalam melaksanakan sosialisasi dan asistensi pendirian Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), sehingga diharapkan setiap daerah memiliki Jamkrida.

Selain itu penting sekali bagaimana meningkatkan peran OJK di daerah dan bersinergi untuk melakukan edukasi lebih luas mengenai keuangan dan perbankan sesuai dengan lingkup tugas OJK, kepada masyarakat di masing-masing Provinsi,” kata Elviana.

Anggota Komite IV DPD lainnya juga mendorong OJK untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perbankan dalam penyaluran dana KUR dari segi sasaran dan prosedur sehingga ada peningkatan jumlah UMKM yang mendapat pinjaman modal usaha.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan pihaknya menaruh perhatian besar pada pengembangan UMKM di daerah.

Menurutnya, selama ini OJK telah melakukan berbagai kegiatan dalam mendukung perkembangan UMKM. Dalam bentuk kebijakan kata Wimboh, OJK mendorong kredit UMKM perbankan melalui penetapan bobot risiko yang lebih rendah pada bobot risiko dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) pada tagihan UMKM, pemberian insentif dalam pembukaan jaringan kantor bank yang memiliki rasio kredit UMKM tertentu, penetapan kualitas kredit UMKM hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran bunga dan/atau pokok, serta kewajiban pemenuhan rasio kredit setiap kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) pada usaha produktif dengan memasukkan UMKM sebagai usaha produktif.

Wimboh sepakat dengan hasil rapat dengan Komite IV DPD RI untuk bersinergi dalam mendorong peningkatan akses keuangan bagi UMKM melalui program PELAKU (Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM). “Kami juga sepakat bersinergi dalam memitigasi munculnya penyedia jasa dan produk finansial berbasis online (fintech) illegal,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jokowi: Masyarakat Bisa Aktivitas Terbatas, Tapi Ikuti Protokol Kesehatan

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat beraktivitas secara terbatas tapi

Indeks Saham ke Zona Merah

JAKARTA-Setelah preferensi atas risiko meningkat Rabu malam (23/10) pengumuman laporan