JAKARTA -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan tindakan penangkapan terhadap 7 (tujuh) orang Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas, Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 03.00 dini hari.
Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan mengatakan Komnas HAM memberikan catatan penting terhadap penangkapan yang diduga dilakukan oleh oknum yang menggunakan simbol perusahaan, bukan aparat penegak hukum.
Tindakan tersebut dapat diidentifikasi sebagai upaya paksa yang tidak sah karena pihak yang berwenang melakukan penangkapan hanya penyidik, penyelidik atas perintah penyidik dan penyidik pembantu
Sebelumnya, penangkapan terhadap 7 orang itu dilakukan di rumah masing-masing warga.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh Komnas HAM, penangkapan tersebut dilakukan oleh sekitar 50 (lima puluh) orang menggunakan 2 (dua) unit mobil keamanan dan truk coltdiesel.
Beberapa korban yang ditangkap saat sedang tidur dan diborgol serta dibawa pergi.
Komentari tentang post ini