Komnas HAM Surati Kapolri dan Menteri LHK Terkait Kriminalisasi Masyarakat Adat

Friday 6 Dec 2019, 9 : 10 am
by

Ditetapkannya Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita, menjadi korban kriminalisasi. Thomson Ambarita telah ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi No. Pol. LP/226/IX/2019/SU/Simal tanggal 16 September 2019.

Dan berujung pada penetapan Tersangka dan Penangkapan terhadap Jonny Ambarita berdasarkan surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sip. Kap/149/IX/2019/Reskrim bertanggal 24 September 2019. Thomson Ambarita dan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sip. Kap/150/IX/2019/Reskrim tanggal 23 September 2019 an.
 
Jonny Ambarita yang dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Simalungun IPTU B HENGKY B SIAHAAN, SH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Dik /375/IX/2019/Reskrim tanggal 18 Semtember 2019.

Penetapan tersangka dan penangkapan tehadap Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita tersebut memperlihatkan bahwa Laporan Polisi No. Pol. LP/226/IX/2019/SU/Simal tanggal 16 September 2019, yang dilaporkan oleh Bahara Sibuea, dkk, sangat cepat diproses oleh penyidik Polres Simalungun. 

Namun hal itu berbanding terbalik dengan lambannya penanganan Laporan Polisi No.: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019 yang dilaporkan oleh Thomson Ambarita sebagai korban dan Bahara Sibuea sebagai Pelaku Penganiayaan.

Hingga saat ini, Laporan Thomson Ambarita masih belum dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BTN Siap Dukung Perumahan Ramah Lingkungan

BANDUNG-PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) siap mendukung pembiayaan perumahan
Pesta Rakyat Digital Island

Tingkatkan Inklusi Keuangan Hingga Kepulauan Seribu, Bank DKI Gelar Pesta Rakyat Digital Island

JAKARTA-Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy (tengah foto) bersama Bupati