Komnas HAM Surati Kapolri dan Menteri LHK Terkait Kriminalisasi Masyarakat Adat

Friday 6 Dec 2019, 9 : 10 am
by

Bahara Sibuea belum ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana penganiayaan terhadap Thomson Ambarita. Meskipun 2 (dua) alat bukti sudah terpenuhi unsurnya.

Pertama, berdasarkan hasil VISUM REVERTUM yang dikeluarkan oleh RSUD Tuan Rondahaim Pematang Raya dan hasil rekam medik yang dikeluarkan UPDT Puskesmas Pematang Sidamanik, telah ditemukan adanya luka lebam di punggung Thomson Ambarita akibat pukulan benda tumpul. 

Kedua, hasil pemeriksan saksi korban Thomson Ambarita dan saksi-saksi lain yang melihat  peristiwa tindak pidana tersebut secara langsung. Ha-hall tersebut semakin menguatkan bahwa Humas PT. TPL telah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Thomson Ambarita.

Dan pada tanggal 2 Desember telah berlangsung sidang perdana terhadap Jonny dan Tomson dengan agenda pembacaan dakwaan,namun dalam sidang itu tidak ada keterbukaan informasi terkait waktu pelaksanaan sidang dari pihak kejaksaan maupun pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Rilis Paket Kebijakan Lanjutan Stabilisasi Rupiah

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah

Raih Pendapatan USD2,62 Miliar, Laba Bersih ITMG Per Kuartal III Melonjak 229,21%

JAKARTA-PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) selama sembilan bulan pertama