Konflik Kepentingan, Kuasa Hukum Tolak Kesaksian Hamdan Rasyid

Wednesday 8 Feb 2017, 1 : 43 pm
by
Anggota Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP, Humprey R. Djemat

JAKARTA-Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (BTP) menyampaikan sejumlah point keberataan terhadap keterangan saksi yang juga anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Hamdan Rasyid saat persidangan ke-9 dugaan penistaan agama dengan terdakwa tunggal, Basuki Tjahaja Purnama.

Salah satunya, posisi Hamdan Rasyid sebagai pengurus MUI yang justru menjadi bagian dari persoalan dalam perkara ini.

Karena itu, kesaksiannya dalam kapasitas sebagai saksi ahli tidak bisa diterima mengingat kesaksiannya syarat dengan konflik kepentingan (conflict of interest).

“Dia ini sebagai anggota komisi fatwa dan pengurus MUI. Padahal yang sedang dipersoalkan kan soal sikap dan pendapat keagamaan MUI,” ujar anggota Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP, Humphrey R Djemat di Jakarta, Selasa (7/2).

Dia menilai, Hamdan Rasyid tidak cocok dihadirkan sebagai ahli.

Sebab seorang ahli harus menegakkan keadilan demi memperjelas sebuah masalah.

“Karena itu kami berkesimpulan ahli yang diajukan JPU punya konflik kepentingan yang sangat jelas sehingga tidak layak didengar keterangannya. Oleh karena itu kami menolaknya sebagai ahli,” katanya.

Humphrey juga melihat, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hamdan Rasyid isinya hampir sama dengan BAP KH. Ma’aruf Amin, termasuk kesalahan dalam pengetikan, tanggal dan jamnya sama.

Dalam BAP Rasyid tertulis tanggal, 16 November 2016, jam 08.30.

Sedangkan BAP  KH Ma’aruf Amin tanggal, 16 November 2016, jam 08.00.

Bahkan penyidiknya juga sama.

“Dari keterangan saya di atas jelas artinya saksi tidak independen. Karena ada konflik kepentingan,” imbuhnya.

Dia mengaku, tidak mempersoalkan posisi Hamdan Rasyid jika kehadirannya dipersidangan sebagai saksi fakta.

Namun, tim kuasa hukum menolak Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli karena saksi ahli harus netral.

“Kami nggak mau sebut ahli disini, keterangan Dr Hamdan Rasyid dalam BAP nomor sembilan, sama persis dengan keterangan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin. Dalam hal ini kami melihat independensi sangat diragukan. Dengan demikian kita menolak dan memberikan beberapa catatan kepada Majelis,” tambahnya.

Humphrey menjelaskan sedikitnya ada 3 poin BAP Ma’ruf yang jawabanya mirip sekali dengan BAP milik Hamdan.

Satu di antaranya soal larangan pemilihan non muslim bagi warga muslim.

“Dan perlu dicatat, pendapat dan sikap keagaaman itu, baru pertama kali dikeluarkan dalam sejarah MUI. Selama ini, MUI merilis fatwa jika terkait penistaan agama,” urainya.

Namun demikian, fatwa yang dikeluarkan tidak dibuat dalam satu atau dua hari saja, tetapi minimal 1 bulan bahkan bisa lebih.

Karena penerbitan sebuah fatwa harus melalui pendalaman, kajian dan pendapat para ulama.

“Sedangkan pendapat dan sikap keagamaan itu hanya dilakukan dalam Rapat Dewan Pimpinan Harian yang terdiri dari beberapa Komisi. Dan pada saat pendapat dan sikap keagaman itu, dikeluarkan hanya beberapa hari saja. Ini kan agak aneh,” tuturnya.

Sementara itu, Hamdan Rasyid menafikan persoalan waktu dalam memutuskan keluarnya  sikap dan pendapat keagamaan MUI  yang dinilai publik terlalu cepat.

Menurutnya mau sejam atau dua jam itu tidak penting.

Pasalnya,  sikap dan pendapat keagamaan yang dikeluarkan MUI sudah melalui kajian yang valid.

Dia menjelaskan proses pembuatan sikap dan pendapat keagamaan itu melibatkan empat komisi di MUI yaitu Komisi fatwa, komisi pengkajian, komisi hukum dan komisi infokom.

“Jadi, tak perlu dilakukan tabayun, karena sudah dilakukan pengkajian yang cukup luar biasa, “Ahok kan dalam gelar perkara sudah mengakui kata-katanya seperti itu,” imbuhnya.

Ketika ditanya tidak tercapainya korum dalam proses pembahasan sikap dan pendapat keagamaan itu, Rasyid mengatakan korum dan tidak itu tidak penting.

Sikap dan pendapat keagamaan itu adalah putusan Ulama dan Ulama adalah pewaris para nabi.

“Satu orang ulama pun cukup, karena Ulama punya dalil, yang penting tidak menyimpang dari Alquran dan hadist,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IHSG, bursa saham, sekuritas

IHSG Diprediksi Menguat, Bahana Sekuritas Rekomendasikan “Beli” Saham EXCL, ERAL dan MBMA

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada

Truk Barang dan Kontainer Dilarang Beroperasi di 8 Provinsi

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beroperasinya kendaraan angkutan barang pengangkut bahan