Konflik Tanah Selesai, Ekonomi Nasional Terdongkrak

Tuesday 11 Apr 2017, 3 : 31 pm

JAKARTA-Penyelesaian Revisi Undang-Undang (RUU) Pertanahan secara komprehensif dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu pemerintah didorong bisa menyelesaikan sekitar 50% masalah pertanahan. “Dalam konflik pertanahan, masalahnya masyarakat selalu kalah dengan pemodal. Dia bisa main diberbagai lembaga, misalnya dengan oknum BPN, birokrasi, aparat penegak hukum dan lain-lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahamd Riza Patria dalam diskusi “Sejauhmana Progres Revisi Undang-Undang Pertanahan” di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra ini, banyak negara-negara maju, masalah pertanahan ini bisa selesai dengan baik, namun di Indonesia belum bisa. “Padahal Belanda saja melakukan register terhadap hutan, tapi kita malah tidak melakukan,” tambahnya.

Lebih jauh kata Riza, wilayah kerja BPN seolah-olah hanya yang berada di luar hutan. Sementara soal hutan diurus oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). “Ini karena masalah hutan ada Undang-Undangnya sendiri,” tambahnya.

Sementara itu anggota Komisi II DPR Ammy Amalia Fatma Surya menjelaskan RUU Pertanahan ini mendorong pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan. Namun pengadilan tersebut hanya ada di Propinsi saja. “Ini supaya mata rantainya jangan terlalu panjang,” katanya.

Selain itu, kata anggota Fraksi PAN, RUU ini juga mendorong bagaimana pemberian pengakuan terhadap hak-hak tanah adat dan komunal. Kemudian menyinggung juga soal redistribusi aset. “Di situ juga dijelaskan obyek apa saja tanah yang dimaksud. Sehingga tanah tidak didominasi oleh segelintir elite pemodal,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

RUU Pemda, Gubernur Punya Kekuasan Pecat Bupati/walikota

JAKARTA-RUU Pemda memberikan posisi kewenangan yang tinggi untuk para Gubernur.

Ekonom: PPKM Darurat Kontraproduktif

JAKARTA-Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro