Kontribusi Wirausaha Bagi Perekonomian Sangat Signifikan

Friday 28 Mar 2014, 2 : 09 pm
by

JAKARTA – Kontribusi wirausaha  (entrepreneurship) terhadap pendapatan perkapita sangat signifikan. Jumlah wirausaha di Indonesia sebanyak 1,56% dan pendapatan perkapitanya pada tahun 2013 sebesar USD 3.816,8.

Dengan demikian, untuk mendorong pendapatan perkapita, perlu percepatan pengembangan wirausaha nasional yang ditargetkan pada tahun 2015 bisa  mencapai sekitar 2,5% dari jumlah penduduk atau sebanyak 6.13 juta orang.

Saat ini jumlah wirausaha yang mapan sebesar sekitar 4 juta orang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, M Hatta Rajasa mengatakan kewirausahaan merupakan syaraf pusat perekonomian atau pengendali perekonomian suatu bangsa.

Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar pendorong perubahan, inovasi dan kemajuan suatu negara adalah para wirausahawa.

Di Amerika Serikat, katanya, jumlah wirausaha sebanyak 11,5%-12% dari jumlah penduduk dan pendapatan perkapita negara tersebut adalah sebesar USD 47.140.

Sedangkan di Jepang,  jumlah wirausaha sebesar 11% dan pendapatan perkapitanya USD 42.150.

Sementara di RRT, jumlah wirausaha sebanyak 10% dan pendapatan perkapitanya USD 4.260.

“Adapun jumlah wirausaha di Singapura sebanyak 7% dan pendapatan perkapitanya  USD 40.920 dan di Malaysia , jumlah wirausaha sebanyak 3% dan pendapatan perkapitanya USD 7.900,” jelas Hatta.

Keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan wirausaha nasional sangat jelas.

Bentuk nyata perhatian pemerintah seperti upaya pembibitan, penempaan dan pengembangan kewirausahaan (human capital).

Kegiatan ini mencakup merubah mindset atau menanamkan sikap wirausaha kepada pelajar, mahasiswa, dan pemuda/pemudi.

“Selain itu, juga memberikan pengalaman wirausaha dengan melakukan business scouting/kompetisi model bisnis, kolaborasi dan kemitraan dan pengembangan wirausaha baru dan pemula,” katanya.

Disamping itu jelasnya, peningkatan skala usaha (scalling-up), melalui penyediaan, konsultasi, dan bimbingan perluasan Akses Pembiayaan, Peluang Usaha dan Akses Pasar, Peningkatan Kapasitas SDM/UMKM, dan Penyederhanaan Regulasi dan Birokrasi.

Kebijakan lainnya imbuh Hatta mendorong keunggulan produk-produk barang dan jasa Indonesia melalui pembinaan dan promosi penggunaan standar, labeling, branding, HKI, packaging, pengembangan investasi, dan kerjasama bisnis.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Majelis Hakim PTUN Tolak Permohonan Daryatmo-Suding

JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Menolak Permohonan

Pemerintah Tambah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak

JAKARTA-Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang