Program ini bertujuan memberikan akses energi kepada masyarakat, memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui penghematan pengeluaran biaya bahan bakar, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan.
“Pemerintah berkomitmen akan terus mendorong dan mempercepat program jargas, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat besar penggunaan gas bumi,” ujar Ego Syahrial.
Harga gas untuk jargas rumah tangga Kabupaten Karawang telah ditetapkan oleh BPH Migas melalui Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019
tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, diundangkan tanggal 10 Desember 2019.
Pembangunan jargas dilaksanakan Pemerintah sejak tahun 2009. Untuk tahun 2019, jargas dibangun sebanyak 74.216 SR di 16 lokasi yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kota Dumai, Kota Jambi, Kota Palembang, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kota Lamongan, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Wajo.
Untuk tahun 2020, Pemerintah akan membangun 266.070 SR di 49 kabupaten/kota dengan anggaran Rp 3,029 triliun