KPK Geledah 4 Rumah Terkait Hambalang

Tuesday 12 Nov 2013, 6 : 14 pm
by

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah empat lokasi terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)  Hambalang dengan tersangka Mantan Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Mahfud Suroso. Salah satu dari empat rumah yang digeledah KPK itu tak lain adalah rumah istri Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, di Jalan Teluk Semangka, Duren, Sawit, Jakarta Timur.

Selain  rumah Athiyyah Laila, KPK juga menggeledah rumah Direktur Keuangan PT Dutasari Citra Laras Roni Wijaya, Jalan Kemang Pratama Bekasi, Blok A, Nomor 12A, Bekasi, Jawa Barat.  Tak hanya itu, Tim Penyidik KPK juga mengeledah rumah Komisaris PT Metaphora Solusi Globar Muhammad Arifin.  Penggeledahan juga dilakukan di sekitar Rawa Buaya, Jakarta Barat, namun belum diketahui siapa yang diperiksa dan posisinya. “Benar hari ini ada penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka MS. Penggeledahan dilakukan di kediaman atas nama Athiya Laila di kawasan Duren Sawit, dan tiga tempat lainnya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta (12/11).

Menurut Johan, rumah Athiyyah dan tempat lainnya, digeledah karena penyidik KPK menduga terdapat jejak-jejak tersangka Mahfud Suroso. “Diduga ada jejak-jejak tersangka MS di tempat-tempat yang digeledah,” kata Johan.

Seperti diketahui, KPK menggeledah kediaman Athiyyah Laila untuk mencari jejak Mahfud Suroso yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Audit BPK mengungkapkan bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima.  PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang. Sebagian saham perusahaan ini dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang. Sedangkan hingga 2008, istri Anas Urbaningrum yaitu Athiyyah Laila juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.

Dalam penggeledahan ini, Athiyyah Laila memilih bungkam. Dia terlihat mendampingi penyidik KPK saat memeriksa kedua rumah yang berseberangan tersebut. Athiyyah Laila yang mengenakan kerudung ungu dengan baju muslim ini terlihat sibuk keluar masuk kedua rumahnya saat mendampingi penyidik KPK. Athiyyah sendiri hanya melemparkan senyum dan tidak berbicara terkait penggeledahan ini. Selama hampir lima jam diperiksa,  Athiyyah Laila  tidak didampingi Anas Urbaningrum yang belum diketahui keberadaannya.

Dari rumah Anas, KPK mengangkut sejumlah barang, termasuk sebuah alat yang menyerupai mesin penghitung uang dan tumpukan uang pecahan Rp 100.000.  Belum diketahui barang-barang lain yang turut disita penyidik KPK. Tirai rumah Anas, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang ditutup sehingga para wartawan tak dapat melihat proses penggeledahan tersebut.

Penyidik terlihat membawa satu tas besar berwarna hitam dan juga satu tas kecil. Selama penggeledahan berlangsung, beberapa orang Brimob dengan senapan berlaras panjang terlihat berjaga-jaga di tiap sisi kediaman Anas.

Sementara itu, pengacara Anas, Firman Wijaya, mengaku, tidak ada pemberitahuan oleh penyidik KPK terkait penggeledahan ini. Dia menyayangkan penggeledahan tersebut karena dinilainya tidak transparan.  “Agak menyesalkan sikap KPK yang tidak memberi tahu kegiatan ini,” kata Firman di kediaman Anas.

Padahal, kata Firman, selama ini, Anas selalu bersikap kooperatif ketika menjalani pemeriksaan KPK. Tidak ada yang ditutupi-tutupi oleh Anas. “Sebaiknya, KPK transparan dengan kita, apa yang dilakukan hari ini. Saya akan pastikan apa yang sebenarnya terjadi,” jelas Firman.

Hanya saja dia tidak ingin menjelaskan lebih jauh soal penggeledahan penyitaan sejumlah barang dari rumah mantan Ketua PB HMI itu. “Nanti kita jelaskan,”ujarnya.

Adapun penyelenggara negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng (sekarang mantan), serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Terbitnya PP 72/2016 Harus Didukung Semua Pihak

JAKARTA-Lahirnya PP 72 /2016 tentang holdingisasai BUMN pada era Presiden

Menko PMK:  Jaga Toleransi Ditengah Perbedaan

SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko