JAKARTA– Aliran dana tersangka kasus suap impor daging, Ahmad Fathanah kian meluas.
Selain mengucur ke 20 orang perempuan, dana korupsi ini juga disinyalir mengendap ke partai politik (parpol), termasuk politisi.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuka semua nama parpol penerima dana haram ini ke publik agar dampak lanjutan pemberantasan korupsi tepat sasar.
“Kalau KPK bisa membuktikan dana korupsi itu dinikmati parpol, KPU bisa mendiskualifikasi bahkan membatalkan keikutsertaan partai itu. Memang, tidak ada aturan yang secara tegas menghukum parpol yang terbukti menerima dana korupsi. Akan tetapi dalam UU sudah ada ketentuan mengenai sumbangan yang boleh diberikan kepada parpol,” ujar peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di Jakarta, Selasa (14/5).
Dugaan keterlibatan partai lain menerima aliran dana Ahmad Fathonah disampaikan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah.
Menurut dia, Fathanah merupakan makelar semua partai. Bahkan Fathanoh ini seperti M Nazaruddin di Partai Demokrat.
“Ahmad Fathanah ini makelar semua orang. Sama dengan Nazaruddin. Bedanya, Nazar ini makelar proyek pejabat Negara. Jadi, saya yakin bukan hanya PKS. Tetapi ada juga aliran dana dari Fathanah ke partai lain,” ujar Fahri.
Sejauh ini, kata Lucius, hanya Luthfi Hasan Ishaaq dari pihak politisi yang sudah ditangkap KPK terkait kasus impor daging ini.
Namun kuat dugaan, mantan Presiden PKS itu bukan satu-satunya penikmat dana haram tersebut.
Jika melihat aliran dana yang menyebar, bukan tak mungkin hal serupa juga terjadi di jagad politik, baik politisi maupun parpol tempat para politisi bernaung.
“Kalau partai terbukti menerima dana maka itu cacat hokum dan cacat moral sehingga tidak layak mengikuti pemilu yang berdasarkan prinsip jujur dan adil. Jadi melanggar prinsip dasar kepemiluan. Maka otomatis harus digugurkan partai itu,” tegas dia.
Komentari tentang post ini