KPK Harus Turun Tangan Awasi Korlantas Polri

Wednesday 8 Oct 2014, 6 : 27 pm
Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

JAKARTA-Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia  (MAKI) Boyamin Saiman,  meminta  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengawasi  Korp Lalu Lintas (Korlantas) POLRI dan PT. Indoaluminium Intikarsa Industri.

Pengawasan ini penting untuk memastikan dihentikannya proses pengadaan bahan baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) TA 2014 pasca Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta yang membatalkan keputusan Kakorlantas Polri tentang Penetapan Pemenang Tender Bahan Baku TNKB. 

Menurutnya, supervisi lembaga antirasuah ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar dan terjadinya tindakan Korupsi.  

“Siapapun boleh melakukan pemantauan terhadap kasus ini.  Kalau KPK mau turun tangan, itu lebih baik,  silahkan. Toh ini masuk dalam ranah kewenangan KPK,” ujar Boyamin di Jakarta, Rabu (8/10).

Sebelumnya, Majelis Hakim PT. TUN DKI Jakarta, memutuskan Kakorlantas telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 Jo. Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam membuat surat keputusan Kakorlantas Polri No. Kep/20/III/2014, tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri Tahun Anggaran 2014 senilai 431 Miliar yang memenangkan PT. Indoalumunium Intikarsa Industri.

Dalam Amar Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Didik Andy Prastowo,SH.MH juga memerintahkan kepada Kepala Korlantas Polri selaku Tergugat untuk membuka kembali (mengulang) proses lelang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 tersebut.

Boyamin mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT TUN yang telah berani memutus perkara ini dengan objektif.

“Karena dari awal banyak kejanggalan dalam proses tender TNKB ini. Termasuk soal krediblitas pemenang tender tersebut (PT. Indoaluminium Intikarsa-red). Jika pasca Putusan PT. TUN, ternyata proses ini nekat dilanjutkan maka kami akan membuat laporan ke (KPK) dan Propam POLRI”, ujarnya.

Menurutnya,  Korlantas harus menghormati perintah pengadilan seperti itu.  Sebagai aparat penegak hukum,  polisi harus memberi contoh yang baik.  Artinya, ketika ada printah pengadilan maka  polisi wajib mematuhi keputusan lembaga penegak hukum yang lain.

“Dalam konteks ini, untuk mencegah semakin banyaknya gugatan maka Kolantas memang seharusnya menghentikan proses tender itu,  mau nggak mau,” jelasnya.

Dia mengaku, Korlantas memang bisa saja mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak puas. Tetapi apapun, putusan PT TUN ini sifatnya administrasi dalam konsteks gugatan perdata ganti rugi. Karena itu,  Kolantas harus mematuhi keputusan PT TUN ini.

“Sembari menunggu proses hukum selanjutnya maka proses tender ini harus status quo dulu. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi,” imbuhnya.

“Kalau ternyata gugatan mereka kalah di kasasi,  pemborong yang merasa dirugikan ini bisa ganti rugi yang macam-macam. Misalnya, tuntutan ganti rugi keuntungan 10 persen dan tuntutan ganti rugi keterlambatan. Ini artinya, negara rugi dua kali lipat. Ini seakan-akan negara harus membayar pemborong yang mengerjakan dan pemborong yang menang tetapi tidak mengerjakan proyek itu. Negara bayar doble kerugian,” tegasnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Syamsul Huda Yudha, SH mengatakan dengan diterima dan dikabulkannya Gugatan Penggugat untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim, termasuk soal tuntutan Provisionil (permohonan pendahuluan), maka tentu saja seluruh kegiatan pengadaan bahan baku TNKB baik proses produksi, distribusi dan pembayaran antara Korlantas Polri dan PT. Indoaluminium Intikarsa Industri harus berhenti. Jika tetap dilakukan, maka Negara akan dirugikan.

“Sesuai prinsip Res Judicata Veritate Habiture (putusan hakim harus dianggap benar selama belum dibuktikan atau ada putusan sebaliknya/belum inkracht”, tegas Advokat alumni Universitas Brawijaya ini.

Pihaknya percaya bahwa hal ini tentu sudah dipahami oleh pihak Korlantas. “Kita yakin dengan keprofesionalan Instansi Polri. Apalagi Kapolri selaku Pengguna Anggaran  bertekat untuk selalu mengedapankan proses pengadaan yang clear, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (ek)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kapal Militer Produksi Banyuwangi Diekspor ke Rusia

BANYUWANGI-Cita-Cita Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, bukan

TPMA Siap Tebar Dividen Sebanyak 51 Persen Dari Laba 2019

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Trans Power Marine