KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Jakut Tersangka

Saturday 27 Aug 2016, 2 : 44 am
by
ilustrasi

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berinisial R sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, R diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan penerimaan gratifikasi. “Tersangka R selaku Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan Panitera Pengganti pada PN Bekasi diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya terkait dengan pengurusan perkara di  MA,”  ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak  di Jakarta, Jumat (26/8).

Selain itu, R juga disangkakan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Panitera Pengganti PN Jakut dan Panitera PN Bekasi.

Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sebelumnya, R telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari terdakwa SJ melalui BN, K dan SH dengan maksud memengaruhi putusan perkara dengan terdakwa SJ pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam kasus ini, R disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Rampung Oktober 2018, Flyover Manahan Akan Urai Kemacetan Solo

SOLO-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau

Ini “Surat Cinta” Ibu Merry Hoegeng Buat Ananda Ahok

JAKARTA-Istri Mantan Kapolri Jenderal (Purn), Hoegeng Imam Santosa, Merry Roeslani Hoegeng