JAKARTA – Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada Serentak 2024 harus mengundurkan diri.
“Setiap caleg terpilih yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mundur,” kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (10/9).
Dia menjelaskan hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun pada Pasal 14 ayat (4) huruf d berbunyi, “mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik”.
Kemudian Pasal 32 ayat (1) menjelaskan bahwa calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.
Komentari tentang post ini