KPU Tolak Permintaan Dispensasi Demokrat

Monday 4 Mar 2013, 1 : 48 pm
by

JAKARTA- Permintaan Partai Demokrat agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan dispensasi terkait tata cara pencalonan anggota DPR tanya harus ditandatangani Ketua Umum ditolak. Lembaga penyelenggara pemilu itu menegaskan tidak bisa memberi perlakuan khusus kepada partai apapun, termasuk Partai Demokrat yang kini tidak memiliki Ketua Umum. Untuk pengesahan Daftar Caleg Sementara (DCS), KPU menegaskan harus diteken ketua umum dan sekjen partai. “Pada prinsipnya, pokoknya kita jalankan sesuai dengan Undang-undang Pemilu pasal 57 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sudah sangat jelas, juga ada di peraturan KPU, yang mencalonkan itu harus ketum dan sekjen,” kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah, di Jakarta, Senin (4/3)

Karena itu, Ferry menegaskan bahwa Demokrat harus memiliki ketum baru sebelum pendaftaran DCS 9 April 2013 mendatang. “Jika tak ada tanda tangan ketum, maka KPU tak bisa menerima DCS yang diajukan Partai Demokrat,” kata dia.

Ferry juga menekankan bahwa aturan DCS harus diteken ketum dan sekjen partai tidak hanya berlaku untuk Partai Demokrat. “Ini berlaku untuk seluruh partai peserta pemilu. Yang jelas kita menerima pendaftaran tanggal 9 April, dan peraturannya sudah terang benderang,” tandas Ferry.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

APWJ: Teguh Motor Perubahan Kehidupan Masyarakat Jakarta

JAKARTA-Kalangan pekerja dan buruh Jakarta mengapresiasi dan mendukung wacana pencalonan

Arah Superholding BUMN Harus Sesuai Konstitusi

JAKARTA-Pembahasan superholding BUMN saat ini perlu mendapat kawalan ketat dengan