Kredit Macet BRI 2012 Tersisa Rp 14,5 Triliun

Tuesday 9 Apr 2013, 12 : 10 pm
by

JAKARTA-Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencatat kredit bermasalah  hingga akhir 2012 26,66 triliun rupiah. Namun dari angka itu,  yang sudah berhasil dipulihkan (recovery) senilai 10,13 triliun rupiah, sedangkan  sisa kredit sebesar 14,5 triliun rupiah  masih perlu ditagih. Sementara  total kredit macet tersebut dimiliki oleh 1.540.749 debitur. “Kredit macet yang diserahkkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebesar 5,2 trilun rupiah dan yang dikelola oleh BRI sebesar 9,4 trilun rupiah. Saat ini, rekonsiliasi data KPKNL dan unit kerja BRI Penyerah Piutang masih terus berjalan,” kata Direktur Keuangan BRI, Abdul Rachman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (8/4).
Dia merincikan, komposisi kredit macet BRI per jenis usaha terdiri atas, sektor pertanian sebesar 1, 7 triliun rupiah atau 12,12 persen; pertambangan 23 miliar rupiah atau  0,16 persen; perindustrian 1,9 trilun rupiah atau 13,42 persen; listrik, air dan gas 9 miliar rupiah atau  0,06 persen; konstruksi 378 miliar rupiah atau 2,6 persen; perdagangan 7,4 miliar rupiah atau 51,16 persen, pengangkutan 134 miliar rupiah atau 0,94 persen; jenis dunia usaha 533,5 miliar rupiah atau 3,67 persen; jasa sosial masyarakat 86,1 miliar rupiah atau 0,59 persen dan lainnya mencapai 2,2 triliun rupiah atau 15,26 persen.
Sementara itu, jelas Abdul, komposisi kredit macet per segmen per segmen, yakni sektor mikro sebesar 5,3 triliun rupiah atau 36,58 persen, ritel 4,1 triliun rupiah atau 28,87 persen, program 1,6 triliun rupiah atau 10,97 persen, menengah 1,7 triliun rupiah atau 11,74 persen dan korporasi mencapai 1,7 triliun rupiah atau 11,85 persen.
Sementara itu, kata dia, realisasi hapus tagih sampai akhir 2012 sebesar 39,54 miliar rupiah, sedangkan sisa plafond hapus tagih 424,46 miliar rupiah.

Di tempat yang sama, Direktur Analisis Resiko Kredit BRI, Lenny Sugiat mengatakan, penyelesaian kredit macet bank BUMN mempunyai kebijakan umum yang mengacu pada UU BUMN, UU Perbankan, Peraturan BI dan Peraturan Pemerintah. Penyelesaian itu juga disesuaikan dengan Anggaran Dasar BRI dan ketentuan internal BRI lain. “Penyelesaian kredit macet dilakukan untuk meminimalkan kerugian kredit dan memaksimalkan pengembalian aset berisiko,” tambah Lenny.

Menurut dia, ada tujuh ciri profil debitur kredit macet yang selama ini ditemukan, yakni usaha debitur sudah tidak ada atau macet, sudah tidak ada sumber pembayaran dari debitur, pelunasan atau penyelesaian bersumber dari pihak lain atau dari agunan, usaha tidak memungkinkan untuk direstrukturisasi. “Kelima, debitur sulit ditemui atau tidak di tempat atau meninggal, keenam adalah sisa agunan mengalami penurunan nilai, dan usaha dan agunan hancur karena bencana alam,” paparnya.

Guna menyelesaikan kredit macet ini, kata dia, BRI melakukan sejumlah langkah penanganan, antara lain melakukan penagihan. Selain itu, lanjut Lenny, diupayakan juga penyelesaian damai dengan opsi-posi pelunasan dengan angsuran, penjualan agunan secara sukarela, pelunasan dengan keringanan bunga dan pinalti serta penyelesaian dengan masuknya investor baru. “Bila langkah-langkah ini tidak berhasil baru dilanjutkan dengan langkah-langkah hukum,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ditjen Pajak Lepas Sandera Pajak

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya melepaskan pengemplang pajak ZS dari

Perkuat Struktur Modal, JAST Siap Rights Issue 406,81 Juta Saham

JAKARTA-PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) berencana melakukan Penambahan Modal dengan