JAKARTA-Tingkat penyerapan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama kuartal I-2013 masih sangat rendah.
Dikutip dari LAPORAN TRIWULANAN OTORITAS JASA KEUANGAN TRIWULAN I – 2013, anggaran yang telah digunakan mencapai Rp 73.026.064.867 atau sebesar 4,32% dari total anggaran.
Untuk tahun 2013, alokasi anggaran OJK untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset dan kegiatan pendukung lainnya ditetapkan sebesar Rp 1.689.093.057.000.
Anggaran OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset dan kegiatan pendukung lainnya.
Untuk mendukung kegiatan OJK, pemerintah melakukan penempatan dana awal ke OJK yang berasal dari APBN yang jumlah dan peruntukannya ditentukan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rendahnya penyerapan anggaran tersebut terutama karena pelaksanaan tugas dari satuan kerja dan unit kerja masih dalam tahap persiapan serta belum adanya tagihan atas beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan pada triwulan I-2013.
Selain hal tersebut terkait dengan pengadaan aset belum ada realisasi karena pengadaannya masih dalam tahap pelelangan.
Menyikapi masalah ini, OJK melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada satuan kerja dan/atau unit kerja terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran.
Selain itu, OJK juga akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran secara periodik/berkala.
Berdasarkan UU, keuangan OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau pungutan dari pelaku industri di sektor jasa keuangan.
Dalam penjelasan Undang-Undang OJK tersebut ditegaskan bahwa pada saatnya nanti OJK harus mampu membiayai kegiatannya secara mandiri yang bersumber dari pungutan kepada pelaku industri dengan tetap memperhatikan kemampuan mereka dan kebutuhan pendanaan OJK.
Pembiayaan yang bersumber dari APBN tetap diperlukan saat pungutan dari industri belum dapat sepenuhnya membiayai kegiatan operasional OJK secara mandiri.